Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Berikut Daftar Orang Boleh dan tidak boleh divaksinasi Covid

Rabu, 26 Januari 2022, 09:34 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2022-01-26T02:34:03Z


JAKARTA - Upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 hingga saat ini Pemerintah terus menggencarkan vaksinasi di Indonesia. Bahkan saat ini juga diikuti dengan pemberian dosis lanjutan atau booster bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksin primer minimal enam bulan sebelumnya.


Vaksinasi terus dilakukan juga merupakan cara pemerintah melakukan transisi dari pandemi ke endemik. Dengan begitu masyarakat akan hidup dengan Covid-19.


Endemik merupakan kondisi saat wabah penyakit secara konsisten tetap ada. Namun yang membedakan terbatas pada wilayah tertentu saja.


Situasi tersebut juga membuat penyebaran penyakit menjadi lebih bisa diprediksi. Salah satu endemik yang sudah terjadi adalah Malaria.


Meski terus didorong melakukan vaksinasi, ada sejumlah masyarakat yang ternyata tidak boleh divaksin. Ini bergantung pada keadaan tubuh orang tersebut untuk melakukan vaksinasi.


Berikut daftar kelompok individu yang tidak boleh divaksinasi Covid-19, dikutip dari Satgas Covid-19, Selasa (25/1/2022):


  1. Orang sedang demam dengan suhu > 37,5 derajat Celcius
  2. Orang dengan hipertensi tidak terkontrol, tekanan darah > 180/110 mmHg (jika tekanan darah >180/110 mmHg pengukuran tekanan darah diulang 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian. Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda sampai terkontrol)
  3. Orang dengan alergi berat setelah divaksinasi sebelumnya, maka tidak bisa mendapatkan dosis berikutnya.
  4. Orang yang mengidap autoimun, misalnya asma dan lupus. Vaksinasi akan ditunda apabila dalam kondisi akut atau belum terkendali.
  5. Orang yang dalam pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi. Vaksinasi akan ditunda dan dirujuk
  6. Orang yang dalam pengobatan immunosupressant misalnya kortikosteroid dan kemoterapi. Vaksinasi ditunda dan dirujuk
  7. Orang dengan penyakit jantung berat dalam keadaan sesak. vaksinasi ditunda dan dirujuk
  8. Lansia yang dalam pemeriksaannya (sesuai format skrining) menjawab lebih dari 3 pertanyaan dengan jawabannya
  9. Orang yang punya riwayat setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya.

Sumber : CNBCindonesia.com

Iklan