SIMALUNGUN - Oknum jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Negeri Simalungun bernama Sanggam P Siagian. SH, telah melakukan jual beli hukum terhadap tuntutan kasus hukum dengan terdakwa Ahmadi alias Kucing terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang disidankan Pengadilan Negeri Simalungun.
Menurut pengakuan Istri dari terdakwa Ahmadi alias kucing bahwa suaminya terlibat kasus kejahatan penyalagunaan narkoba. dirinya (istri terdakwa) di iming imingi akan mengupayakan tuntutan meringankan dipersidangan agar hukuman suami dapat diringankan oleh yang mengaku selaku Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut.
Praktek jual beli hukum yang dilakukan oleh oknum Jaksa Sanggam P Siagian SH, memberikan 4 nomor selulernya kepada istri terdakwa ahmadi alias kucing.
Saat itu Jaksa Sanggam mengatakan kepada istri terdakwa, siapkan uang 50 juta agar saya tuntut hukuman suami ibu dibawah 5 (lima) tahun.
Sempat melakukan tawar menawar dalam penaganan perkara kasus tindak pidana penyalagunaan narkoba dan deal di angka Rp. 35 juta.
“Siapkan segera uang panjarnya ibu, sebelum persidangan dilakukan,” Ujar istri terdakwa menirukan perkataan jpu nakal tersebut via telphone
Lanjut istri terdakwa, “oknum jaksa tersebut bolak balik menelphone saya baik pagi, siang, mau pun malam, dan terkesan memaksa terus, mana uangnya, mananya uangnya katanya ke saya bang, karna malu didesak terus dan demi meringankan pidana suami, saya sampai mencari pinjaman kesana – sini untuk panjar yang diminta oknum jpu itu,” ungkapnya sambil meneteskan air mata dihadapan awak media
Tambahnya lagi, bahwa oknum jaksa Sanggam P Siagian SH sempat mengatakan kepada istri terdakwa,
“Ibu jangan takut, saya juga punya istri dan anak, saya memang dari jakarta, namun bertempat tinggal di simpang II Siantar simarimbun, ibu jangan takut, uang segitu saya nggak bohong, saya jaksa lho ibu, mana mungkin saya bohong,” kata istri terdakwa menirukan ucapan JPU saat itu
Istri terdakwa juga mengaku bahwa, pemberian uang panjar pertama Rp.15 juta itu diserahkan pada tanggal 4 Desember 2021disaksikan oleh saksi yang berprofesi sebagai wartawan salah satu media online media Brantas kriminal saat di Megaland, (Pusat Binsis) yang berada di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya sebelum uang di berikan kepada jaksa sanggam, uang 15 juta di suruh foto dengan ibu terdakwa, lalu ibu dan jaksa pergi dengan sepeda motor mio agar pemberian uang sogok jangan disaksikan oleh orang lain maupun oleh pewarta dari media Brantas kriminal berinisial Poltak Simanjuntak.
Dan pada tanggal 5 januari 2022 istri tersangka diminta mengantarkan lagi sisa uang sebanyak 35 juta untuk di antarkan ke kantor kejaksaan negeri simalungun sebanyak 20 juta.
Tanpa diketahui istri terdakwa, sebelum bertemu jaksa sanggam uang tersebut sudah di foto oleh awak media Brantas kriminal, kemudian istri dari terdakwa di bawah oleh jpu ke kantor jaksa sanggam Siagian SH untuk memberikan sisa yang 20 juta lagi agar tidak terpantau awak media. Dengan perjanjian agar tuntutan terhadap terdakwa dibawah 5 tahun.
Sampai berita ini diterbitkan JPU Sanggam tidak bisa di komfirmasi secara langsung atau via telpon.
Seorang pakar hukum asal kota siantar dalam menyilapi kasus tersebut mengatakan,
“Jelas bahwa dalam hal ini oknum Jaksa Nakal tersebut dapat dikenakan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang tindakan sewenang wenang dan telah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP yang mana dapat di ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Ujar salah seorang pakar praktisi hukum dipematang siantar yang enggan namanya dituliskan di media ini
Sumber : Mahaganews.com