PEKANBARU - Hanya karena Bermasalah dengan sang istri seseorang ayah berinisial As (50). Tega membakar dua orang anaknya dengan menyiramkan Bahan Bakara umum BBM Pertalit sehingga mengalami luka Bakar serius,
Dua anak dipekanbaru menjadi korban kebrutalan sang ayah terjadi di Perumahan Bumi Tangor Lestari, Kecamatan Kulim, Pekanbaru, Jumat malam (28/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia nekat membakar darah dagingnya sendiri didasari ketidaksukaan pelaku terhadap istrinya masih tinggal di rumah yang dibelinya di tengah proses perceraian berlangsung.
Akibat peristiwa itu korban kedua anaknya berinisial (hang) paling tua berusia 20 tahun mengalami luka bakar hampir 70 persen. Sedangkan (sang) adik yang berumur 17 tahun alami luka bakar di kedua lengannya
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, Minggu (30/1/2022) membenarkan peristiwa tersebut
“Iya kejadian Jumat malam lalu, 28 Januari 2022, pukul 20.00 WIB. Saat ini tersangka AS sudah kita amankan,Kedua anak AS yang dibakarnya hidup-hidup tersebyt berinisial GRI (21) dan GRR (17).ungkap Kompol Manapar Situmeang,
Kapolsek Kompol Manapar Situmeang menceritakan, berawal ketika AS datang ke rumah sambil marah-marah dan mengancam akan membakar.
Saat ia tiba di rumah, seorang anak tersangka membuka pintu. Ia berusaha menenangkan ayahnya.
Namun, pelaku malah cekcok dengan anaknya.Tak ada angin tak ada badai, pelaku kemudian menyiramkan sebotol BBM jenis Pertalite ke tubuh GRR.
Belum cukup, pelaku kemudian menyulutkan api hingga korban terbakar.Saat tubuhnya terbakar, GRR berlari keluar rumah.
Sementara abang kandungnya, GRI, di halaman rumah juga sudah dalam kondisi terbakar.Diduga pemuda itu dibakar oleh pelaku, AS.
Warga sekitar mengetahui kejadian itu langsung berusaha menolong korban. Dan Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.Sedangkan pelaku langsung diamankan warga, kemudian diserahkan ke Polsek Tenayan Raya yang tiba di lokasi saakejadian.
Dikataka Kompol Manapar, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.
“AS disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 187 dan atau Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya."***
Rls