Dua Orang Pengedar Narkoba Di Kelutaha Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, diringkus Tim Opsnal Polres Siak
oleh Redaksi
0 Di Baca
Last Updated
2022-02-07T20:36:43Z
SIAK - Dua orang pelaku Inisial BS (41) Dan JL (38) terduga pengedar narkotika jenis sabu Berhasil Diringkus oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak pada hari Kamis kemarin (03/02/2022) dengan batang bukti yang berhasil disita dari pelaku dengan berat kotor 9,48 gram
Penangkapan kedua Terduga pengedar Barang haram tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu di Jalan SMA Gg, Cendana RT.03 RW.07 Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, tepatnya dirumah BS.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan Pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 00.30 WIB personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat, sedang berada di Jalan SMA Gg, Cendana RT.03 RW.07 Kelurahan Sungai Apit, tepatnya dirumah BS," jelasnya kepada Wartawan, Senin (07/02/2022).
Kemudian lanjutnya, saat itu Personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap 2 orang Laki-laki yang mengaku bernama BS dan JL, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang berada didalam kotak berlakban hitam, 2 paket diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam kantong celana depan sebelah kiri milik BS, 1 paket diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kotak rokok merek lufman, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone android merek Oppo warna Krim, 1 unit handphone android merek Xiaomi warna silver, dan 1 unit handphone merek Strawberry warna putih.
"Kemudian dilakukan introgasi terhadap BS, Ia mengakui bahwa 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari GG (DPO), sementara JL mengakui bahwa dirinya sebagai kurir pengantar diduga narkotika jenis shabu milik BS. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut." Pungkasnya.***
Rls,
Sumber : Catatanriau.com