DURI - Pengemudi mobil merek HR-V Honda berwarna merah bernomor polisi BM 1909 CH berinisial HCK (30) Kasus
kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan - Duri Beberapa waktu lalau telah ditetapkan Sebagai tersangka dan dititipan ditahanan Mapolsek Mandau,
Penetapan tersangka HCK atas Kasus Laka lantas Di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan Setelah Pemeriksaan di penyidik Satlantas 125 Polres Bengkalis dan ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya ditahan oleh penyidik Lakalantas Polres Bengkalis.
"Tersangka HCK yang merupakan pengemudi mobil HR-V Honda warna merah sudah ditahan oleh penyidik.kata Kanit Lakalantas Polres Bengkalis IPDA Yopi Ferdian saat dikonfimasi
"Tersangka HCK kita tahan dan sekarang dititipkan disel Mapolsek Mandau," kata Kanit Lakalantas Polres Bengkalis IPDA Yopi Ferdian Sabtu (05/02/22) via Whatsapp.
Ditambahkannya, Tersangka kita titipkan di Sel Mapolsek Mandau dikarenakan ditempat kami tidak ada untuk perempuan dan juga harus steril lalu tidak mungkin disatukan dengan Laki-laki.
"Proses hukum tetap berjalan, jadi jangan ada berpikir ada niat untuk menghentikan perkara ini, kami terus melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke JPU," tuturnya.
Sementara itu Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo saat dihubungi membenarkan bahwa Tersangka HCK dititpkan disel ditempat ia pimpin oleh petugas unit lakalantas.
"Semalam, unit Lakalantas Polres Bengkalis menitipkan 1 orang perempuan kepada kami agar ditahan disel Mapolsek Mandau," pungkasnya dengan singkat. ***
Rs