KAMPAR - Seorang perempuan tersangka pengedar narkotika jenis Sabu DI alias D (26), di Desa Balam Jaya Kec. Tambang, diringkus Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin langsung KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH, Senin malam (31/1/2022) sekira pukul 23.20 WIB.
Penangkapan tersangka ini merupakan Pengembangan dari tersangka FF yang sebelumnya di amankan pihak kepolisian dan kembali meringkus satu orang tersangka DI alias D (26) dirumahnya di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Dari pelaku Petugas berhasil menemukan barang bukti 9 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat Bruto 31.66 Gram, 1 Unit Timbangan Digital, 2 Unit Hp merek Vivo dan Samsung yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,
Pengungkapan kasus ini berawal pada senin malam (31/1/2022) sekira pukul 23.20 wib Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin oleh Kbo Narkoba Iptu Edi Candra, SH melakukan pengembangan, Dari penangkapan FF sebelumnya, Saat di intrograsi pelaku FF mengakui bahwa dirinya ada menyerahkan Narkotika Jenis Shabu kepada sdri DI alias D
Berdasarkan dari keterangan FF, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, dari penyelidikan tersebut tim melakukan penangkapan terhadap 1 orang Perempuan yang di curigai yaitu DI alias D dirumahnya tepatnya di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Saat Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang dengan didampingi aparat setempat berhasil ditemukanlah 9 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam plastik kresek warna hitam.
Tersangka DI alias D Saat diinterogasi, mengakui bahwa narkotika tersebut didapatkan nya dari sdr. F, Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya