PELALAWAN - Setubuhi remaja perempuan 16 tahun Dimalam Valentine Seorang mahasiswa inisial TG (21) terpaksa diamankan oleh Pihak Polsek Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan Selasa (15/2/2022).
Pelaku ditangkap setelah pihak Kepolisian Sektor Polsek Pangkalan Kerinci mendapat laporan korban atas kasus pencabulan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol MY Lubis, membenarkan peristiwa tersebut, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek.kepasa awak media.
Dikatakan Kapolsek Kornologi bermula pada Minggu (13/2/2022) saat itu korban pergi dari rumah dengan alasan pergi kerumah temannya untuk mengerjakan sesuatu.
Setelah cukup lama pergi, Pada sorenya ibu korban lalu menghubungi handphone korban dan memberitahu sedang dalam perjalanan pulang.
Sekitar pukul 18.00 WIB, ibu korban berangkat ke tempatnya berjualan Karna tidak kunjung sampai lalu orang tua korban merasa resah. dan kembali menghubungi korban. Namun, handphone anaknya tidak lagi aktif.
Karena handphone anaknya tidak aktif, dan merasa curiga orang tuanya lalu mendatangi rumah temannya untuk memastikan keberadaan anaknya. Ketika ditanya kepada temanya mengatakan, anaknya sudah pergi dengan pacarnya dengan menggunakan Sepeda Motor yang datang dari Pangkalan Kerinci .
Karena orang tuanya sudah kepanikan, lalu orang tuanya mencoba mencari kesana kemari, namun Korban tidak jua Berhasil ditemukan,
Keesokan harinya, korban menghubungi temannya minta tolong dijemput di kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Kemudian temannya memberitahukan kepada orang tua korban. Dan Sekitar pukul 04.00 WIB, orang tua korban bersama temannya berangkat menuju ke salah satu hotel di Pangkalan Kerinci untuk menjemput anaknya.
“Saat ditemui kepada orang tuanya korban mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali,” terang Kapolsek.
Setelah dilaporkan, pelaku kata Kapolsek langsung ditangkap dan sedang dalam proses pemberkasan.
“Pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) jo Psl 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No.23 Tahun 2002, (Tentang Perlindungan Anak),”Terang Kapolsek."***