PELALAWAN - Sungguh biadap, kata itu lah yang pantas di lontarkan kepada Pasangan suami isteri Di Pelalawan inisial P (43) dan istrinya NG (42) atas perbuatan nya yang mencabuli anak dibawah umur usia 16 tahun yang merupakan adalah keponakan nya NG Sendiri,
Ironisnya pelaku melakukan pencabulan terhadap korban lataran telah mendapat restu istrinya sehingga pelaku dengan leluasa mencabuli korban,
Perbuatan bejar kedua pasangan suami istri ini diketahui karena korban sudah tidak tahan atas perbuatan kedua Suami istri ini,lalu Korban melaporkannya ke kerabat lainnya dan melapor ke Polres Pelalawan.
Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry Marbun SH, kepada Awak Media, Rabu (2/2/2022) mengatakan, peristiwa ini terjadi di Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Dikatakan Kasat Reskrim, AKP Nardy, awalnya peristiwa ini terjadi 11 Oktober 2021 di komplek perusahaan swasta di Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan, Riau. Korbannya merupakan kerabat dekat dari NG adalah keponakannya, berstatus yatim piatu.
Pencabulan pertama terjadi saat bibi kandungnya tidak ada dirumah. pada tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB, saat bibi kandungnya tidak ada dirumah. Selanjutnya Pelaku P kembali melakukan perbuatan itu pada tanggal 14 Oktober dan tanggal 18 November saat istrinya tidur.
Belakangan NG istri pelaku mulai curiga pada Sikap Berbeda Suaminya P. Namun Saat ditanya pelaku selaku berkilah.
Karena Kecurian itu, NG Lalu mengajak korban menyaksikannya berhubungan NG dengan P. Parahnya korban diminta bugil oleh pelaku, dan dibiarkan oleh bibinya.
"Setelah puas dengan isterinya, karena Merasa mendapat restu istrinya pelaku kemudian menggerayangi korban.sehingga pelaku semakin leluasa mencabuli korban,” terang Nardy.
Tidak tahan Atas perbuatan Kedua pelaku akhirnya korban melaporkan pencabulan yang dialaminya pada kerabatnya yang lain. Korban kemudian melapor ke Polres Pelalawan.
“Tim Polres Pelalawan turun, dan setelah cukup bukti kedua pelaku P dan istrinya NG diamankan Selasa (25/1/2022) kemarin,” jelas Nardy.
Kedua pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) junto pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana.***