KUANSING - Cabuli Anak dibawah umur siswa Sekolah Dasar (SD), Seorang Kakek berinisial TM alias mbah (88) warga Desa Sukamaju kecamatan Singingi Hilir kabupaten Kuansing diamankan Sektor Kepolisian Polres Kuantan Singingi.Jum'at (28/1/2022).
Aksi Cabul itu dilakukan pelaku sudah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun di area kebun sawit diwilayah kecamatan Singingi Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya Kakek TM (88) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Polres Kuansing.
"Kasus ini terungkap dari laporan aparat desa tempat tinggal keluarga korban. Saat itu, keluarga korban mengadukan bahwa anak nya dicabuli," kata Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim, AKP Boy Marudut Tua, kepada Kepada awak media, Kamis (10/02/2022)
Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini saat ini pelaku telah diamankan pada Jum'at (28/1/2022) mempertanggung jawabkan atas perbuatnya
Dari pengakuan pelaku, pencabulan ini dia lakukan dengan mengiming-imingi korban dengan nominal sejumlah uang dan membawa pelaku bermain, hingga melakukan aksi nya di kebun sawit.
Aksi pencabulan ini dia lakukan dengan memanfaatkan kondisi orang tua korban saat pergi ke kebun di wilayah Kecamatan Singingi Hilir.
"Pelaku ini merupakan tetangga korban. Modus nya memberikan uang jajan, kadang Rp 20 ribu dan kadang lebih. Ini sudah berlangsung selama 3 tahun," ungkap nya
Untuk itu Kasat Reskrim ini menghimbau kenapa seluruh orang tua agar lebih ekstra terhadap predator anak yang bisa saja bukan lah orang jauh.melainkan orang dekat.
"Bagi seluruh Orang tua harus lebih skeptis terhadap orang di sekitar nya. Karena pelaku bukan orang jauh,"pesannya,""klik disini
Rls.