KAMPAR - Seorang anak tiri inisial D (16) penyandang disabilitas warga Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota kabupaten Kampar Riau tega dicabuli oleh ayah tirinya inisial MI (49) hingga hamil dan mengalami keguguran.
Terungkap perbuatan laknat Ayah tiri itu pada Selasa (08/03/2022) sekira pukul 12.00 Wib, Berawal saat ibu korban membawa korban sdr. D (16) ke RSUD Bangkinang karena korban mengalami pendarahan.Dan hasil pemeriksaan dokter dikatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.
Saat ditanyakan kepada korban, Ternyata yang menghamilinya adalah MI yang bukan lain adalah ayah tirinya sendiri yang telah tega melakukan nya.
Tidak terima Atas Perbuatan pelaku Red-suaminya. Ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar
Atas dasar laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari itu juga Rabu (09/03) dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Bery bahwa tersangka MI kini telah ditahan di Polres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.
Ditambahkan Bery bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, ungkapnya."***"
lanjut baca Klik disiniHum