LUBUKLINGGAU - Seorang laki-Laki paruh baya ini terpaksa Harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Lubuklinggau lantaran mengambil uang pelajar Saat berada depan toko Jaya seluler pasar impress kecamatan Lubuklinggau barat II kota lubuk linggau, pada Minggu (27/2/2022)
Kejadian yang menimpa HY seorang pelajar asal Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bermula pada hari minggu tanggal 27 februari 2022 sekira jam 10.00 WIB tepatnya di depan toko Jaya seluler pasar impress kecamatan Lubuklinggau barat II kota lubuk linggau,
Saat itu pelapor bersama dengan ibunya sedang berjalan, sesampai di depan toko jaya seluler pelapor melihat resleting tas ransel miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan ketika pelapor melihat kedalam tasnya, dompet kulit miliknya yang berisikan uang sebesar Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) sudah tidak ada lagi.
Hal ini dibenarkan Kapolres Lubuklinggau AKBP HARISSANDI, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP Romi. “Korban (HY) saat it sedang menemani ibunya berbelanja, ternyata korban sudah diikuti oleh tersangka LS alias Edi Batak, 59 tahun, petani warga Desa Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, tersangka membuka resleting tas milik korban kemudian mengambil dompet kulit milik korban.” Jelasnya
Laporan korban HY sudah diterima Polres Lubuklinggau dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44 / II / 2021 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 27 Februari 2021.
Atas laporan tersebut Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung mengambil tindakan memburu pelaku, serangkaian penyelidikan dilakukan mulai dari olah TKP serta memeriksa saksi dan mengecek rekaman CCTV yg ada di Toko Jaya Celuler Pelaku pencurian/copet tersebut diduga dilakukan oleh tersangka LS alias Edi Batak.
Tim Macan Linggau kemudian melakukan pengembangan penyelidikan keberadaan tersangka dan didapat info bahwa tersangka an. LS alias Edi batak sedang dalam perjalanan dr arah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong menuju Kota Lubuklinggau,
selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kanit Pidum AIPTU SUWARNO untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, Senin (28/2/2022) pukul 00.30 wib di Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I tanpa perlawanan
Dari hasil pemeriksaan, tersangka HY alias Edi Batak mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian dengan cara membuka resleting ransel milik korban dan mengambil dompet yg berisi uang. (hms)
Dialog Rakyat