PEKANBRU - Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan amankan seorang Pria berinisial AB alias ORI (43) pelaku pencurian dalam keluarga di jalan Kampung Dalam Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Jumat (04/03/2022).
Pelaku di tangkap polisi lantaran membongkar atap seng, papan dan kayu sebuah rumah kosong yang laporkan oleh pemiliknya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo SH MH, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, SE, mengatakan, Bermula saat pelapor an. Priozer Senin, (14/02/22) mengecek rumah kosong peninggalan orang tuanya di Jalan Kampung Dalam Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.dikutip dari Riaulapor.com
Pelapor melihat seng atap rumah berkisar 6 kodi, dan material bangunan lainnya berupa papan dan kayu lepas dari posisinya, kemudian pelapor menanyakan kepada saudara Iwan (warga) siapa yang telah membongkar rumah orang tuanya tersebut.
Kemudian Iwan menyampaikan, bahwa yang mengambil/membongkar atap seng dan kayu rumah tersebut ORI dan OKI yang merupakan adik sepupu dari pelapor. Material tersebut di angkut menggunakan mobil pickup, mendengar hal tersebut membuat pelapor jengkel dan merasa tidak senang, lalu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Senapelan Pekanbaru, ungkap kapolsek.
Atas kejadian tersebut, pelapor ditaksir mengalami kerugian sebesar 14 juta rupiah.
Kapolsek mengatakan, Pelaku berhasil di amankan Tim Opsnal Polsek Senapelan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ORI sedang berada di jalan Kampung Dalam Kelurahan Kampung Dalam.
"Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal Polsek Senapelan mendatangi TKP tempat keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan tersangka ORI." Ucapnya.
Lanjut Kapolsek, Setelah di interogasi ORI mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukannya bersama adik kandungnya OKI yang kini ditahan dalam kasus lain.
"Pelaku mengaku bahwa dia yang telah melakukan pencurian tersebut bersama Adik kandungnya OKI yang kini ditahan dalam perkara lain", terang Kapolsek.
Tambah Kapolsek, Pelaku mengaku menjual hasil kejahatan ke tempat penampungan barang bekas sebesar 1,8 juta rupiah.
Atas perbuatan tersebut, kini tersangka ORI harus mendekam dijeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 363 Jo Pasal 376 KUHP. tutup Kapolsek Senapelan. selengkapmya disini
Rls
Sumber : Riaulapor.com