Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Nekat Gadaikan Motor Temannya. Pasangan Kekasih Dipekanbaru ini Diringkus Polisi

Jumat, 04 Maret 2022, 19:21 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2022-04-09T19:47:47Z


PEKANBARU - Pasngan kekasih Dipekanbaru bernama Maulana Rasyadi (27) dan kekasihnya Vanessa Deswina (27) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Bukit Raya atas kasus pengelapan Sepeda motor merek Honda Beat milik temannya bernama Yudhi Trimadani


Kedua tersangka ditangkap berdasarkan lapran korban ke Polsek Bukit Raya, Sabtu (15/1/2022) lalu kedua tersangka berhasil mengamankan keduanya  (23) Rabu (2/3/22) 


Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, dikonfirmasi riaubisa.com, Jumat (4/3/2022) menjelaskan, kedua orang yang ditangkap ini merupakan pasangan kekasih atau berpacaran.


Dodi mengatakan, keduanya terlibat penggelapan motor milik Yudhi Trimadani.


Kronologisnya, ujar Dodi, berawal saat Vanessa menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp, bermaksud meminjam motor korban. Dengan alasan, untuk digunakan pergi kerumah orang tuanya di Jalan Tuah Karya Gang Rizki Kecamatan Tampan.


Karena telah mengenal Vanessa, Yudhi tidak menaruh curiga. Sehingga mengiyakan, dengan mengarahkan menjemput motor ke kosan, karena sedang jam istirahat.


Selanjutnya, Vanessa mendatangi kosan korban di Jalan Kaswari Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai. Setelah, itu korban diantarkan ke tempatnya bekerja di Kafe Kepiting Tumpah, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.


Dari kafe tersebut, Vanessa kemudian membawa motor bersama Maulana Rasyadi pacarnya.


Sorenya, saat korban pulang kerja. Yudhi kemudian menghubungi Vanessa dan Maulana, namun tidak diangkat. Bahkan, saat kembali ditelepon handphone keduanya tidak lagi aktif.


Esoknya, Minggu (16/1/2022) Yudhi mencari pasangan tersebut ke rumah kosannya, namun tidak membuahkan hasil, hingga dicari ditempat keluarganya.


“Sebulan ditunggu tak dikembalikan, korban melapor ke kita,” ujar Dodi.


Selanjutnya, berbekal laporan korban Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri SH, melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino SH MH langsung memerintahkan unit Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya untuk melakukan penangkapan.


“Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya,” terang Dodi.


Keduanya, sebut Dodi, dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.


Dari hasil interogasi, keduanya mengakui nekad melakukan penggelapan motor korban, untuk digunakan membayar uang kos dan mencukupi biaya hidup.*** Klik Selanjutnya


Sumber : Riaubisa.com

Iklan