PEKANBARU - Terkait Peristiwa adegan Mahasiswi UIN Riau Yang terekam Saat Zoom Saat pembelajaran Akirnya Dari hasil putusan rapat sidang kode etik yang berlangsung dari tadi pagi, Rabu (3/3) menjatuhkan sanksi berat.
Berdasarkan putusan Sanksi itu Pihak Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau Akirnya memberikan sanksi berat atas perbuatan asusila seorang mahasiswi AFF saat Zoom itu tergolong ke dalam pelanggaran berat.
"Sidang kode etik memutuskan bahwa pelanggaran berat yang ada didalam SK Rektor 1170/R/2017, ini (tindakan asusila) masuk kedalam pasal 6," terang Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau, Amirah Diniati.
Sanksi yang diberikan juga tergolong berat, yakni diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Suska Riau dan hal ini masih dalam proses pengajuan ke pihak rektorat.
"Dan karena ink pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat, yaitu pemecatan dengan tidak terhormat," lanjut Amirah.
Saat ini, pihak fakultas sedang melakukan pengajuan pemberhentian terhadap mahasiswi. Hal itu akan dilakukan sesegera mungkin.
"Pihak fakultas akan ajukan, karena pemberhentian dan pemecatan itu dikeluarkan rektor," singkatnya."**Klik berita Selanjutnya