Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Seorang Ibu Di Rohil Laporkan pacar anaknya,Karna cabuli anaknya Yang Masih SMA

Rabu, 09 Maret 2022, 02:00 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2022-03-08T19:03:32Z


ROHIL - Seorang Ibu berinisial SWY Di Kabupaten Rokan Hilir melaporkan Seorang Pemuda berinisial S (21) ke pihak yang berwajib Polres Rohil atas Dugan pencamulan terhadap anak dibawah umur 


S (21) yang Kesehari-harian nya bekerja sebagai buruh itu ditangkap atas Laporan dibuat ke Kanit II SPKT Polres Rohil. Diduga telah mencabuli sang anak DR (17) yang masih duduk di bangku SMA.yang taklain adalah kekasih Tersangka S (21)


Pencabulan terhadap anaknya itu diduga terjadi saat korban dan pacarnya S (21) terduga pelaku, saat berada di Kepenghulan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut, Selasa (8/3/2022).


Juliandi menerangkan, kejadian berawal pada Bulan Januari 2021, dimana pelapor pada saat itu sering menanyakan kepada korban dengan mengatakan “D, kamu sudah haid?”, kemudian korban menjawab “sudah”.


Ibu korban sudah sering menanyakan hal tersebut kepada korban, dikerenakan curiga dengan perubahan tubuh korban yang semakin lama makin gemuk.


Kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022, pelapor memberanikan diri untuk menanyakan kepada korban apa yang sudah dia lakukan selama 2 bulan ini bersama terlapor.


Sebab, selama 2 bulan, korban tidak pernah pulang ke rumah dan korban selalu mengatakan tidak berbuat apa-apa dengan sang pacar saat ditanya.


Lalu pelapor membawa korban untuk dilakukan visum di Puskesmas Sedinginan dan ternyata hasilnya memang ada luka robek pada organ intim korban. Kemudian pelapor menanyakan kembali kepada korban siapa yang telah melakukan ‘sesuatu’ kepadanya.


Korban menjawab “cowok aku”.

“Atas kejadian ini pelapor sebagai ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hilir,” jelasnya.


Laporan tersebut disertai dengan berbagai barang bukti termasuk pakaian korban dan hasil visum.


“Kasus ini tengah ditangani dengan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan cek TKP, membuat laporan dan tanda bukti lapor dan meneruskan ke fungsi Reskrim,” terang Juliandi.


Sebagai langkah awal tamnahnya, kepada tersangka patut diduga telah melanggar sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 d Jo 81 ayat (1) Jo Pasal76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. klik disini"***"


Sumber : Riauhub

Iklan