ROHIL - Tidak terima karena dilarang maen Handphone Seorang anak Inisial TSR (37) Tega menganiaya ayah kandungnya sendiri Bernama Djalil (70) hingga tersungkur mengalami luka di bagian tangan pipi,
Akibat perbuatan nya pelaku TSR (37) Warga Jalan Kampung Pinang, Kepenghuluan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dilaporkan ke Polsek Pujut dan berhasil di ringkus,
Terkait hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Ketika Dikompirmasi Sabtu (23/4/2022) Penangkapan tersangka pelaku ditangkap oleh Polsek Pujud atas tindakan penganiayaan,
"Kejadian Berawal di saat pelapor bersama dengan saksi Ngatminah sedang berada di rumahnya, lalu saudari Ngatminah berkata," Man tolong bilang sama hawa jangan main HP, aku sakit gigi"
Selanjutnya pelapor berkata kepada cucunya saudari Hawa, " Hawa itu Mbah mu lagi sakit gigi enggak boleh main HP"
Mendengar itu, Tri Samsu Rizal alias Abi (Terlapor) berkata, "Kok dilarang main HP di rumah ini," sambil melemparkan remot TV ke arah pelapor. Setelah itu terlapor keluar rumah dan masuk kembali dengan membawa sepotong kayu dan memukulkan ke arah punggung sebelah kiri korban sehingga menyebabkan tangan atas sebelah kiri korban ini luka dan berdarah.
Selanjutnya Korban berjalan keluar ke teras rumah dan duduk di kursi. Lalu, terlapor datang lagi dengan membawa batu dan sebuah kelapa kecil (mumbang) dan melempari ke arah pelapor hingga mengenai pipi sebelah kiri dan punggung sebelah kiri pelapor.
"Korban terjatuh, setelah melihat Korban terjatuh Terlapor langsung melarikan diri. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud," katanya.
Setelah didapat informasi bahwa terlapor sedang berada di rumah temannya yang terletak di Kampung 3 Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud dan dilakukan penangkapan serta dari hasil interogasi terlapor mengakui semua perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan lanjut Juliandi, yakni visum et revertum terdapat luka dan berdarah di bagian tangan sebelah kiri dan luka lecet di pipi sebelah kiri, 2 buah batu dan 1 buah kelapa ukuran kecil (mumbang).
"Terlapor dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya.
Lanjut Baca Kornologisnya Klik disini
Sumber : Cakaplah.com