ROHIL - Seorang karyawan swasta berinisial RS akhirnya diamankan Polsek Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau atas kasus Pancabuoan seorang gadis dibawah umur di Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu 30 Maret 2022 pagi dan pada Sabtu 2 April 2022 pukul 14.00 WIB.
Tersangka RS (37) Diamankan oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh ibu korban yang tidak terima anak gadisnya yang masih berumur 16 tahun disetubuhi pelaku hingga 2 kali,
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, mengungkapkan kejadian bermula pada hari Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 06.00 wib
Diungkapkan AKP Juliandi lagi, Terungkapnya, saat ibu korban pulang dari berbelanja dan melihat anaknya sedang menangis. saat itu ibu korban bertanya kepada anaknya.Yang dilihatnya menangis "Ada apa? Kenapa kamu nangis" sang anak menjawab "Mak aku udah gak perawan lagi Mak, keperawananku udah hancur Mak, dibuat si RS".
Laku Kemudian ibu korban mengatakan "Mengapa kau gak bilang, korban menjawab "Aku takut Mak mau bilang sama mamak, ini RS udah pergi ke daerah Dusun Pejudian, baru aku berani ngomong".
Ibu korban Kemudian bertanya "Sudah berapa kali kau dikerjainnya,? Jawab anaknya sudah 2 kali.
Atas kejadian tersebut, ibu korban merasa tidak terima atas pebuatan pelaku kepada anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan pada Rabu 6 April 2022.
Setelah adanya laporan dari orang tua korban, kemudian pada hari yang sama, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan bersama personel piket dan Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke beberapa lokasi.
Kurang lebih 2 jam, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS di wilayah Pulau Jemur dan pada saat hendak dilakukan penangkapan pelaku sempat lari ke arah belakang rumah semak belukar namun pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh personil Polsek Panipahan.
"Tersangka ini dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.Klik Kornologisnya disini"*""
Sumber : Cakaplah.com