“Dikatakan AKP Firman, Kejadian berawal sewaktu LYD menanyakan kepada saksi 1 CE (52) pegawai honorer Kantor Desa Boncah Mahang, ‘Pak ruangan Pak Kades terkunci’ dan CE menjawab tidak.
Selanjutnya CE menginformasikan kepada ibu-ibu yang berada di Kantor Desa Boncah Mahang bahwa ‘kalau ibu-ibu mau buang air kecil, di ruangan Pak Kades Saja’,” terang Firman.
Lanjut Firman menerangkan, kemudian CE langsung pulang kerumah untuk melaksanakan sholat. Setelah selesai sholat, CE merasa curiga kepada LYD. Kemudian CE menelfon saksi 2 AL (51) untuk melihat CCTV. Dan tidak lama kemudian AL menelfon MA untuk membuka brankas dan melihat uang yang ada di dalam brankas, tepatnya didalam map.
“Dan ternyata uang yang di simpan dalam map sebanyak Rp.10.200.00 sudah hilang atau berkurang sebanyak Rp.4.000.000. Atas kejadian tersebut MA melapotkannya ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskrim AKP Firman.
Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Jumat 08 Apri 2022 sekira pukul 18.00 Wib Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku, bersama dengan pelapor dan saksi-saksi.
“Berdasarkan hasil interogasi serta menunjukkan bukti rekaman CCTV kepada pelaku, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Kemudian Team Opsnal membawa pelaku ke Polsek Mandau. Dan setelah dilakukan interogasi ulang barulah pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” papar Firman.
Selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Semua aksi pelaku terekam kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di Kantor Desa itu,” kata Firman, Sabtu (9/4).
Saat ini penyidik kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Polsek Mandau untuk mengetahui motif pelaku.