PEKANBARU - Seorang Kakek tua berinisial U (61) warga Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Cabuli Seorang Anak berusia (9) disebuah Rumah kosong hakirnya Diringkus Opsnal Polsek Bukit Raya pada Sabtu, (2/4/2022) beberapa waktu lalu.
Aksi bejat nya itu dilakukan kepada korban dengan mengiming-imingi korban dengan uang lalu membawa korban ke sebuah rumah kosong.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino melalui pesan singkat mengatakan, peristiwa terjadi pada sore hari sekira pukul 16.45 WIB. Saat itu tersangka U memanggil korban dangan mengiming-imingi sang bocah dengan uang Rp2 ribu.
Saat korban menjawab 'ya tuk', tersangka U berjalan duluan sedangkan korban mengikutinya dari belakang. Sesampai di sebuah rumah kosong, tersangka U mengatakan kepada korban 'nanti atuk kasih uang ya'. Selanjutnya U melaksanakan perbuatan bejatnya dengan meraba-raba tubuh korban dan berusaha memperkosanya.
"Pada saat itu datang saksi Z yang saat itu kebetulan lewat disamping rumah kosong tersebut. Ia langsung menangkap tersangka U dan membawa tersangka keluar dari rumah kosong itu dalam keadaan telanjang," ujar Dodi.
Lalu, kata Dodi, tak lama kemudian datang warga bersama dengan RT setempat untuk mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
"Selanjutnya pihak kepolisian datang ke tempat kejadian tersebut dan membawa tersangka U ke Polsek Bukit Raya, Pekanbaru," jelas Dodi.
Dari penangkapan U, polisi mengamankan barang bukti 1 helai baju kemeja lengan panjang motif batik warna hijau krem dan celana panjang dasar kain warna hitam yang disita dari pelaku. Kemudian, 1 helai baju kaos dan celana pendek yang dikenakan korban saat kejadian.
"Tersangka diancam pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.
Klik Kornologisnya disiniSumber : Riauin.com