PEKANBARU - Tim Jembalang Polresta Pekanbaru Mengringkus Dua remaja di Pekanbaru berinisial MA (19) dan MBAP (18) pelaku jambret terhadap korban atas nama dea saat melintas di jalan Pengayoman Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Rabu (11/05/2022) lalu
Setelah mendapatkan laporan dari korban tim Jamblang Polresta Pekanbaru Rabu (24/05/2022) sekira pukul 22.00 WIB Di jalan rawa mangun Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SIK MH membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan riaulapor.com, Jum'at (27/05/2022).
Kompol Andrie mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada hari Rabu (11/05/2022) yang lalu Sekira pukul 12.20 Wib.
"Saat korban melintas di jalan Pengayoman mengendarai sepeda motornya, kemudian di pepet oleh 2 orang pelaku dengan sepeda motor. Dengan cepat pelaku mengambil handphone korban yang disimpan di saku baju. Setelah berhasil, pelaku kabur melarikan diri". Ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
"Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru dan di taksir mengalami kerugian sebesar 4 juta rupiah," Kasat menambahkan.
Selanjutnya, Kompol Andrie menjelaskan, ke dua pelaku jambret tersebut, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polresta Pekanbaru, Rabu (24/05/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
"Setelah mendapat informasi keberadaan ke dua pelaku dari masyarakat, Tim Resmob Polresta Pekanbaru langsung turun ke TKP di jalan rawa mangun dan berhasil menangkap 2 orang pelaku Pencurian dengan kekerasan (Jambret)." Jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru menambahkan, guna proses lebih lanjut, Kedua pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Mapolresta Pekanbaru.
Adapun barang bukti yang kita amankan, yakni " 1 buah helm merek GM Warna Hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam plat no terpasang BM 451* QG dan 1 unit handphone Vivo Y21 S warna biru Putih".
Andri juga menerangkan, setelah di lakukan interogasi oleh petugas kepolisian terhadap ke dua pelaku, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di 6 TKP wilayah kota Pekanbaru.
"Kedua pelaku sudah sering melakukan aksi penjambretan, di wilayah hukum Polsek Bukit Raya jalan pengayoman di belakang Lapas dan di jalan parit indah di dekat pengadilan agama. Di wilayah hukum Polsek Tampan di jalan Soekarno hatta dekat SPBU sebelah kanan dan di Jalan Garuda sakti. Di wilayah hukum Polsek Lima Puluh di jalan Thamrin didepan SMK Labor, dan Di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya du jalan Satria dekat simpang BPG". Terang Kasat.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke dua pelaku akan kita jerat dengan pasal Pasal 365 KUH.Pidana tentang pencurian dengan kekerasan" Tutup Kompol Andrie."***
Sumber : Riaulapor.com