Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Korupsi Dana Desa 2019-2020,Kades Dan Bendahara Desa Titi Akar Rupat,Ditahan Kejari Bengkalis

Kamis, 26 Mei 2022, 01:36 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2022-05-25T18:43:27Z


BENGKALIS - Kejaksan Negeri Bengkalis Menahan 2 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Titi Akar tahun anggaran 2019-2020.pada Selasa (24/05/2022) 


Kedua tersangka ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mulai Selasa (24/05/2022) Sukarti Selaku kepala desa Titi Akar kecamatan Rupat bersama Bendaharanya Bernama Sugini akan ditahan Selama 20 hari kedepan,


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian, Membenarkan penahanan kedua tersangka Kepala desa bersama Bendahara Desa Titi Akar Kecamatan Rupat terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022


"Iya Benar Kejari Bengkalis melalui  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus  menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Titi Akar tahun anggaran 2019-2020." kata Kasi InteI Isnan.Rabu (25/5/2022)


Dikatakan irsan kedua tersangka yang ditahan yakni Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan.


Keduanya ditahan atas perkara dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2019 dan 2020. Keduanya melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana desa (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten untuk Desa Titi Akar.


Namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan, ada beberapa yang tidak dilaksanakan (fiktif) sebagaimana peruntukannya. Bahkan dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.


Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.803.467.728.


"Dengan telah dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap." ungkap Isnan


Dijelaskan Isnan, dalam perkara ini Sukarto dan Sugini melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana."***


Berikutnya

Sumber : Realitafakta.com

Iklan