Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Masuk kamar Korban, Pria Di Siak Hulu ini Perkosa Anak Bawah Umur, Aksi Pelaku Di Pergoki Ayah korban,

Senin, 23 Mei 2022, 06:50 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2022-05-23T21:22:26Z


KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mengamankan Seorang Pria Inisial DH (25) warga Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu.Minggu (22/5/2022)


HD (25) Ditangkap Setelah dilaporkan oleh IS (40) orang tua korban ke Mapolsek Siak Hulu Atas kasus Percobaan pemerkosann terhadap anaknya seorang wanita yang masih berusia 18 tahun.


Aksi Bejat pelaku pertama kali diketahui oleh ayah korban dan menangkap pelaku bersama warga dan menyerahkan nya ke pihak Polsek Siak Hulu, 


Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S. Sos membenarkan penangkapan pelaku Atas kasus Percobaan Pemerkosaan tersebut,


"Pelaku HD (25) ditangkap Atas laporan Dari orang tua korban inisial IS (40) ke Mapolsek Siak Hulu, Dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu bergerak lansung mengamankan Pelaku di Rumah korban.


Setelah di introgasi Pelaku mengakui perbuatannya telah mencoba memperkosa / Meyetubuhi korban, ” Ujarnya.


Dijelaskan Kornolgis Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Korban IY (18) warga Dusun Kasang Kulim, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.


berawal ketika ayah korban IS mendengar anak sulungnya IY berteriak minta tolong, kemudian ayah korban langsung masuk ke kamar anaknya. Dan menemukan pelaku berusaha kabur.


Dengan cepat, ayah korban langsung menangkap pelaku dan warga sekitar langsung berdatangan untuk menangkap pelaku.


Selanjutnya orang tua korban langsung menghubungi Polsek Siak Hulu, dengan cepat Polsek Siak Hulu langsung menerima laporan korban dengan percobaan pemerkosaan terhadap korban.


Unit Reskrim Polsek Siak Hulu bergerak menuju rumah korban untuk menjemput pelaku yang mana pelaku sudah berhasil di amankan oleh keluarga korban dan masyarakat.


Dari peristiwa ini di tambah Kapolsek, berhasil di amankan barang bukti berupa selimut warna merah, baju daster warna cream, baju kemeja warna merah biru, celana kain warna hitam dan celana dalam warna hitam.


”Atas perbuatan nya Pelaku dikenakan pasal 53 Jo Pasal 285 KUHP Pidana. Kini ia sudah berada di jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, "**
Berikutnya

Rls

Iklan