PEKANBARI - Sebnyak 23 paket Narkotika Jenis Sabu-sabu siap edar Disita Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan Polresta Pekanbaru, dari tangan tersangka MS alias Uncu (26)Diduga sebagai pengedar dirumahnya jalan kebun Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru, pada Senin (09/05/2022).
Penangkapan pelaku MS berawal dari informasi masyarakat, adanya seorang laki-laki yang dicurigai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.ungap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK,
"Berdasarkan laporan masyarakat, dengan gerak cepat memerintahkan Kanit Reserse AKP Aspikar SH dan Katim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu," Ungkapnya kepada wartawan, Rabu (11/05/2022).
Kompol Komang mengatakan, setelah mendapatkan Informasi serta ciri-ciri identitas yang sudah di kantongi, Tim opsnal bergerak cepat untuk menggeledah TKP.
"Tim Opsnal langsung melakukan Pengeledahan yang disaksikan oleh warga tempatan, di saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, Petugas berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti dan dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Ujar Kapolsek.
Kapolsek merincikan, saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita dari pelaku berupa barang bukti berupa 23 paket kecil plastik bening klip merah, diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 botol permen merk Happydent Cool White, 1 buah speaker merk ROAD MASTER, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit handphone merk samsung warna Hitam, dan uang tunai sebesar 212.000,- rupiah.
Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya, yang di dapat dengan cara membeli dari temannya bernama FR (DPO), pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022 di jalan Agus Salim Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru kota Pekanbaru seharga 1.000.000,- rupiah. Tambah Kapolsek
Saat dilakukan tes Urine, Pelaku Positif (+) mengandung metamfetamina menggunakan Narkotika, Pelaku akan kita sangkakan dengan Pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK.
Lanjut Baca Kornologisnya Klik disini
Sumber : riaulapor.com