Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Dua Mucikari Prostitusi di Siak Berhasil Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Tualang Siak,

Jumat, 10 Juni 2022, 01:43 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2022-06-09T18:57:36Z


SIAK  – Tim unit Reskrim Polsek Tualang Siak kembali mengamankan dua pelaku Mucikari, Selasa (7/6/2022)

 

Penangkapan Kedua Pelaku Mucikari itu Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap saksi pada Senin (6/6/2022) lalu


Lah tersebut di benarkan Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK, Rabu (8/6/2022). Mengatakan “Alhamdullilah berkat kerja personil Unit Reskrim Polsek Tualang, pelaku mucikari dapat kita amankan,” ungkap 


Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Adi Susanto SH dan personil Reskrim serta mengamankan pelaku mucikari yang mempekerjakan anggotanya sebagai prostitusi. Keduanya adalah JS alias U Bin I (21) pemilik warung kopi Lina Banten dan C alias M alias KM Bin DS (51) pemilik warung kopi Srikandi.


“Penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 sekira jam 10.00 Wib, unit Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pekerja-pekerja warung kopi tersebut, dan juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik warung kopi. Dan pemilik warung kopi tersebut juga mengakui adanya kegiatan pekerjanya melayani pijat biasa maupun plus plus (persetubuhan) di warung tersebut,” jelas AKP Alvin.


Pelaku kata Kapolsek Tualang, juga mempekerjakan anggotanya sebagai pelaku prostitusi yang bertempat di kedai Km 12, Kampung Perawang Barat.


“Setiap anggota memberikan uang / setoran kepada Majikan sebesar Rp. 50.000 perkamar bila pelanggan menginap setelah melakukan perbuatan terselubung tersebut,” beber Kapolsek Tualang.


Dari pengakuan pelaku kegiatan itu sudah berlangsung 8 bulan sampai 1 tahun dan mendapatkan hasil dari pekerja yang ada di kedai tersebut.


Sehingga penyidik selanjutkan mengamankan pemilik warung/pelaku Tindak Pidana Karena Pencahariannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Pasal yang ditetapkan kepada ke 2 pelaku Pasal 296 KUHPidana.


“Setelah di lakukan pengecekan kembali di warung tersebut, penyidik melihat ada beberapa truk yang berhenti di warung tersebut dan turut diduga masih ada melakukan prostitusi sehingga Penydidik langsung memasang polisi line guna kepentingan Penyidikan,” pungkasnya.

Berikutnya


Sumber : RIAUTERBARU.com

Iklan