INHIL - Seorang Pria 42 tahun Di kabupaten Indragiri Hilir Sampai Hati membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun Dengan Cara Memutilasi tubuh anaknya dan Potongan tubuh korban lalu ditenteng ke luar rumah. dan menguburnya di belakang rumahnya,
Pembunuhan sadis yang seorang ayah itu diduga pelaku Mengalami Gangguan Jiwa itu dilakukan nya dirumanya di Jalan Provinsi, Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (13/6/2022).
Menurut keterangan dari warga sekitar Pelaku bekerjan sebagai nelayan dan telah lama berpisa dengan istrinya dan pelaku tinggal bersama korban red-Anaknya.
Jasat tubuh korban ditemukan Senin (13/6/2022) tepat di belakang rumahnya sontak membuat masyarakat sekitar dihebohkan dengan peristiwa mutilasi itu,
Pelaku yang diduga gangguan Jiwa itu ditangkap Setelah warga curiga melihat kondisi pelaku dengan kondisi berlumuran darah berjalan kaki membawa parang dan sempat memecakan kaca mobil melaporkan nya ke polisi dan berhasil mengamankan pelaku,
Terkait peristiwa Mutilasi Tersebut Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki, membenarkan hal tersebut, saat ini pelaku sudah diamankan. Namun, pelaku harus dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.
"Pelaku kita bawa ke RSJ Tampan Pekanbaru untuk observasi kejiwaan. Untuk waktunya paling cepat sekitar 12 sampai 14 hari," ujar Ricky Marzuki, Selasa (14/6/2022)
Pasalnya, pelaku terindikasi merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dan harus kita akan lakukan observasi terhadap kejiwaan pelaku terlebih dahulu,
Dijelakan oleh Ricky, Pihaknya masih menunggu hasil observasi kejiwaan dari RSJ Tampan. Untuk memastikan apakah memang pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
Diungkapkan Ricky terkait peristiwa itu keterangan sementara ini dari warga, sebelumnya pada pagi hari, pelaku masih sempat mencari udang. Korban juga diketahui meminjam jilbab kepada temannya untuk pergi ke sekolah.
Sekembalinya mencari udang itulah menurut keterangan warga, pelaku mulai marah-marah kepada anaknya.
Pelaku diketahui sudah berpisah dengan isterinya dan sehari-hari tinggal bersama korban. Sementara satu orang anak yang lain, ikut bersama istri pelaku.
"Karena terindikasi gangguan jiwa, pelaku diamankan di sel di rumah sakit. Tangan diborgol, kaki diborgol. Kita juga lakukan pengamanan di sana," tutur Ricky.
Terkait penyebab pemicu pembunuhan dengan cara mutilasi itu, Riky menjelaskan saat ini petugas belum sempat menginterogasi pelaku karena kondisinya belum memungkinkan. Menurutnya, pelaku masih mengamuk sehingga tangan dan kakinya terpaksa diborgol.
Kondisi pelaku yang masih terus mengamuk membuat polisi belum bisa meminta keterangan dari pelaku. "Dalam kondisinya seperti itu, susah kita mau ambil keterangan. Sejauh ini kita baru memeriksa beberapa saksi," ungkap Ricky.
Observasi kejiwaan penting dilakukan untuk memastikan kejiwaan pelaku. Apalagi pelaku tidak mengantongi Kartu Kuning.
"Jadi kita tunggu hasil observasi, apakah memang dia ini gangguan jiwa atau tidak," pungkas Ricky.
Peristiwa mutilasi ini diketahui polisi dari laporan masyarakat yang menyebut ada seorang pria yang mengamuk di jalanan. Pria tersebut berjalan sambil menenteng diduga organ dalam tubuh korban, berupa hati.
Pria itu berdiri di pinggir jalan sambil memegang parang dan berteriak-teriak. "Ini kan yang kalian mau, ini yang kalian mau," kata pelaku ketika itu.
Pelaku memukul mobil orang lain yang terparkir di jalan. Ada mobil yang sampai pecah juga. "Atas laporan itu, kita langsung ke TKP," kata Ricky.
Saat petugas datang, pelaku masih memegang parang. Petugas beberapa kali berupaya membujuk tapi pelaku tidak mau. Pelaku justru menyerang petugas.
"Malah sampai 2 kali kita diserang. Jadi karena ada seperti itu saya minta anggota mundur semua, saya panggil pihak keluarganya. Akhirnya datang abangnya yang paling tua, akhirnya dia mau. Setelah parang lepas, baru kita amankan," jelas Ricky.
Tangan pelaku kemudian diborgol. Lalu pelaku berjalan menuju ke rumahnya, dan pergi ke arah belakang rumah. Selanjutnya, pelaku mengambil bungkusan yang di dalamnya tampak berisi kepala korban.
Bungkusan itu diserahkan pelaku ke polisi. Kemudian polisi melakukan pencarian potongan tubuh korban lainnya. Pencarian sampai dilakukan ke arah pinggir sungai dan ditemukan bagian bawah tubuh korban dari perut ke kaki.
"Kita cari lagi, dapat isi perutnya, ada jantungnya, ususnya. Kita cari lagi, dapat lengannya sebelah kiri. Tapi karena air pasang, kita tidak bisa cari lagi. Setelah sore mau Maghrib, air surut. Disitu kita dapatkan lengannya sebelah lagi dan badannya sebelah lagi," jelas Ricky.
Polisi melakukan autopsi terhadap potongan tubuh tersebut. Hasilnya, diketahui kematian disebabkan oleh tebasan di bagian leher.
"Pelaku langsung diamankan di sel rumah sakit setempat dan terus mengamuk," ungkap Ricky.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."**