ROHIL - Kasus pembunuhan berencana disertai dan penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri, RH (32) dan US (23) warga Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah yang terjadi pada Jumat (22/7) malam. berhasil diungkap Polres Rokan Hilir (Rohil)
Terungkapnya kasus tersebut setelah pihak kepolisan berhasil menangkap dua orang pelaku dalam hitungan 24 jam setelah kejadian.
Pelaku dari pembunuhan sadis tersebut tak lain merupakan orang dekat korban sendiri yakni, YSS adik ipar dan MA yang merupakan adik kandung korban sendiri.
Kapolres Rokan Hilir AKBP, Andrian Pramudianto didampingi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nursanjaya dan Kanit Reskrim Iptu M Sodikin mengatakan, korban US tewas di dalam kamar usai dibantai menggunakan senjata tajam jenis golok atau parang.
Sedangkan suaminya, RH mengalami luka serius di bagian kepala dan saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.dilansir dari Centralnews.id
“Kedua pelaku juga merupakan Pasutri. Eksekutor tunggal adalah suami MA yang berinisial YSS beralamatkan di Emplasmen Torgamba, Kabupaten Labusel Provinsi Sumatera Utara,” ujar AKBP Andrian, Senin (25/7).
Andrian menjelaskan, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikarenakan pernikahan mereka tidak direstui oleh pihak keluarga korban dengan alasan beda agama. “Korban ini dianggap tersangka yang paling menentang dan terlalu mencampuri urusan rumah tangga mereka. Dan pengakuan pelaku bukan karena ingin merampok, namun usai membunuh korban, pelaku sempat mengambil kalung emas dari leher korban,” jelas Adrian.
Pembunuhan ini sendiri lanjut AKBP Adrian, sudah direncanakan oleh pelaku pada dua hari sebelumnya yakni Rabu 20 Juli 2022 lalu. “Sehari sebelumnya, YSS datang ke kontrakan MA yang berbeda di Kilometer 4 Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah. Kedatangannya untuk mengajak MA rujuk kembali. MA mengiyakan ajakan dari YSS, setelah mereka bersepakat untuk rujuk akan tetapi keluarga dari MA tidak menyetujuinya dikarenakan perbedaan agama,” sebut Adrian.
“Dan pelaku YSS ini beranggapan bahwa kondisi tersebut dikarekan hasutan dari korban US,” ungkapnya.
Tepatnya pada Jumat (22/7) pagi, MA datang bertamu ke rumah korban atas perintah dari pelaku YSS untuk membaca situasi di dalam rumah. Lalu setelah seharian penuh di rumah korban, sekitar pukul 18.00 WIB, MA menyuruh YSS masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di kamar dengan membawa parang yang sudah dipersiapkan oleh MA dari gudang rumah korban.
Sebelum pulang, MA ini juga telah membuat teh yang sudah dicampur obat tetes mata agar korban tertidur, kemudian bergegas pulang dan memberitahukan posisi kamar korban dan posisi senjata tajam jenis parang yang sudah dipersiapkan MA melalui aplikasi messenger.
Kemudian sekira pukul 20.30 WIB MA minta diantar pulang dengan korban RHT, beralasan ada tamu. Lalu RHT mengantarkan MA ke rumah kontrakannya. Saat itulah pelaku YSS mengambil senjata tajam jenis parang yang telah disiapkan oleh MA dan masuk ke kamar korban US untuk menghabisinya dengan cara mengorok dan menebas tengkuk dari korban hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Tak lama setelah US tewas, pelaku menunggu korban RH. Begitu korban masuk rumah, langsung disambut ayunan parang dan mengenai kepala korban. Korban sempat berteriak minta tolong, dan didengar warga. Disaat yang bersamaan, Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Roby Sugara sedang melakukan sambang warga di teras rumah Datuk Penghulu Pelita. Kemudian bersama warga menuju sumber suara teriakan.
Warga sempat melihat pelaku yang sedang menyeret korban ke arah belakang rumah korban. Kemudian petugas bersama warga mengepung pelaku dan berhasil merungkusnya. “Akibat kejadian tersebut korban Uli Susanti meninggal di tempat, dan suaminya masih di rawat di rumah sakit akibat dari luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya,” terang Kapolres.
“Kedua pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365, pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya.
Sumber : Centralmews.id