Rohul - Oknum Polisi yang selingkuhi istri polisi di eksekusi' ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Hendar Rasyid Nasution membenarkan Prihal tersebut saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Kantor Kejari Rohul, Kamis 14 Juli 2022
Dikutip dari New.Nusapernana.com mengatakan. Oknum polisi inisial PN itu,sudah kita serahkan ke LP Rohul sekitar pukul 12.00 WIB tadi siang.
Saat penyerahan ke LP pun tadi dikawal oleh Personil Propam Polres Rohul. Tadi dia datang sendiri kemari dan setelah dilengkapi administrasinya dan setelah swab PCR langsung diantar dan diserahkan ke LP, "jelas Hendar.
Jadi untuk terdakwa lainnya PR belum dieksekusi karena mengajukan Pledoi atau pembelaan melalui Kuasa Hukumnya .terdakwa PN, divonis Hukuman 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Rohul ,karena melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi inisial PN dipergoki selingkuhi istri seorang oknum polisi yang berdinas di lingkungan Polres Rohul.
Korban berinisial SS kala itu menceritakan, perselingkuhan antara istrinya, PR dengan PN sudah berlangsung lama. SS bahkan memergoki istrinya itu sedang bermesraan dengan kondisi celana terbuka.
Merasa geram, akhirnya SS pun membawa persoalan itu ke Polres Rohul.Proses pemeriksaan atas kasusnya itu juga sudah dimulai sejak tahun lalu dan baru mencuat sekarang.""
Klik Selanjutnya Baca DisiniRls