JOGJAKARTA - Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) mengungkap kasus tindak pidana kejahatan eksploitasi terhadap anak. Untuk menjalankan aksi kejahatannya Para pelaku tersebut mendistribusikan video pornografi dan seksual melalui media sosial (medsos) dan media online.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIJ Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan, dalam kasus ini satu orang berinsial FAS alias Bendol, 27, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku sudah menjalankan aksi kejahatannya sejak Mei 2022.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIJ pada 21 Juni 2022 lalu. Dalam laporan tersebut, pihak sekolah dan orang tua murid di Desa Argosari, Sedayu, Bantul, DIJ, menilai ada kejahatan yang dilakukan seseorang yang mengaku nama R dengan status siswa SMP dan menghubungi tiga orang anak melalui saluran aplikasi komunikasi.
Kemudian pelaku menunjukkan alat kelamin serta mengajak anak untuk melakukan video call sex (VCS). Korban yang merasa ketakutan, menceritakan kepada orang tua dan pihak guru atas peristiwa tersebut. Pihak sekolah selanjutnya melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek.
”Sehari setelah mendapat pengaduan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berisial FAS alias Bendol, dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk menjalankan aksi kejahatannya,” kata Roberto kepada wartawan, Senin (11/7).
Roberto mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku mencari nomor target di dalam grup aplikasi percakapan WA. Di dalam grup-grup tersebut, anggota grup memberikan nomor WA dengan kalimat anak yang bisa diajak VCS.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nomor-nomor target atau korban usia anak diperoleh melalui pertemanan di Facebook Grup dan Whatsapp Grup,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yulianto menambahkan, penyidik melakukan analisa terhadap akun-akun tersebut dibantu oleh Federal Bureau Investigation (FBI) dan Meta sebagai aplikator Facebook dan Whatsapp.
“Hasilnya kita temukan ada 10 group WA yang memiliki kesamaan perbuatan dengan pelaku, yaitu melakukan distribusi video dan gambar dengan kategori korban anak, dan rata-rata setiap group WA beranggotakan 200 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan ada 1 closed grup Facebook yang diindikasikan dalam pendistribusian konten pornografi anak yang memiliki member 91ribu,” ucap Yulianto.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Sumber : Jawapos