Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin membenarkan peristiwa yang mengakibatkan nyawa istrinya melayang.
"Terhadap Korban kemudian dibawa ke Rs. Bhayangkara guna dilakukan VER. Kemudian team Inavis Sat Reskrim Polres Kampar mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, "jelasnya.
Dan kita berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan panjang warna putih merk Devender. Celana panjang warna coklat dan fotocopy KK.
Motif pelaku menganiaya korban hanya hal sepele. Pelaku emosi karena sering di marahi oleh Korban menuduh pelaku Berselingkuh ada wanita lain Sehingga tiap ada masalah kecil saja korban selalu memarahi Pelaku.
"Akibat perbuatan Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat ( 3 ) Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana,"tegas Kapolsek,"***