PINGGIR - Beberapa hari lalu publik Sempat memberitakan ditemukan seseorang tewas terbakar di dalam sebuah mobil pick up BM 8418 DM di Tasik Serai,kecamatan tualang muandau kabupaten Bengkalis diduga korban yang ditemukan terbakar tersebut inisial HA
Namun belakangan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan ternyata peristiwa tersebut merupakan rekayasa Pasangan suami istri Pasturi inisial HA (49) dan isterinya SA (35)sebagai otak pelaku peristiwa sadis tersebut,
Pelaku diketahui nekat melakukan pembunuhan sadis terhadap ODGJ itu untuk mengelabui dan merekayasa dengan modus untuk mencairkan Polis Asuransi sebesar Rp 150.000.000,terhadap HA, Adapun uang Asuransi jiwa tersebut akan digunakan untuk pembayaran hutang HA.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza serta Kanit Reskrim Polsek Pinggir Iptu Gogor Ristanto, Selasa (01/11/2022) saat press realease secara zoom di Polres Bengkalis.
"Ya, telah kita diamankan seorang terduga HA dan SA yang mana diduga merupakan otak dari perencanaan pembunuhan terhadap ODGJ dengan tujuan untuk mencairkan Polis Asuransi sebesar Rp. 150 juta," jelas Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko.
Dikatakan Kapolres Bengkalis, saat ditemukan ada korban jiwa dalam kondisi hangus terbakar di 1 unit mobil carry Pick up pada Kamis (27/10/2022). Setelah dilakukan otopsi yang mendalam oleh Labor Forensik Polda Riau, korban yang meninggal dunia tidak ditemukan identitasnya.
"Tim gabungan langsung bergerak cepat dengan melacak nomor handphone HA. Saat dilacak HA sedang melarikan diri di Siak Hulu Kabupaten Kampar. Ketika diamankan HA mengakui memang telah merencanakan hal tersebut agar terlepas dari hutang piutang dan istrinya dapat melakukan pencairan Polis Asuransi," Ungkap Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza.
Tim Reskrim Polsek Pinggir pun melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait rencana pembunuhan yang dilakukan oleh HA yang juga diketahui oleh istrinya SA.
"Kepada Tim Reskrim Polsek Pinggir, HA mengakui merencanakan pembunuhan terhadap ODGJ tersebut. Yang mana ODGJ yang dijemput oleh HA di jalan Hangtuah Duri. ODGJ tadi diberikan makanan ringan sejenis siomay serta dijanjikan ada pekerjaan untuk korban ODGJ, juga memberikan uang tunai sebesar Rp. 5000," jelas Iptu Gogor.
Pembunuhan tersebut direncanakan terbilang sadis dengan cara membakar ODGJ hingga hangus hanya bertujuan untuk melakukan pencairan Polis Asuransi. Dugaan pelaku HA dan SA yang telah diamankan oleh pihak kepolisian akan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana.
"Untuk HA ancaman hukuman yaitu 20 tahun dan seumur hidup sementara SA diancam dengan hukuman 2 tahun penjara," tambah Kanit Reskrim Polsek Pinggir Iptu Gogor.
"Akibat perbuatan HA dan SA harus menerima hukuman sesuai dengan undang-undang yang telah diterapkan kepada bersangkutan," tutup Kapolres Bengkalis. (Rls)
Trs76