Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Plt Bupati Langkat, H.Syah Afandin,SH "Dengarkan Arahan Presiden pada Rakor Monev Inpres No.2

Jumat, 02 Desember 2022, 12:53 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2022-12-02T05:54:44Z


Trans76.com Langkat sumut - Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH menghadiri Rakor Monev Inpres No.2 Tahun 2022, di Indonesia Convention Exhibition BSD Tangerang, Selasa (29/11/2022) kemarin,

Plt Bupati Langkat didampingi Plt Kabag PBJ Setdakab Langkat, David Helgod Pardede dan Kabag Umum Setdakab Langkat, Eka Syahputra Depari. 

Diketahui berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo mengenai Urgensi Rakor Monev Inpres No 2 Tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Diantaranya," percepatan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2023 untuk mempercepat penyerapan anggaran agar dapat langsung dirasakan oleh masyarakat terutama dalam rangka peningkatan kualitas pengadaan, seperti pembatasan produk impor dan kebijakan konsolidasi pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya upaya perbaikan ekosistem pelaksanaan pengadaan dan kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Seterusnya Penyusunan RUU Pengadaan Publik sudah masuk dalam Prioritas Prolegnas (Program Legislasi Nasional) di DPR RI Tahun 2023.

Hasil yang Ingin Dicapai dari Rakor Monev Inpres No 2 Tahun 2022

Yang pertama mendorong percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi melalui peningkatan kualitas tata kelola pengadaan barang / jasa pemerintah.

Yang ke dua meningkatkan komitmen Instansi Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah untuk melakukan peningkatan penggunaan PDN dan produk UMK-Koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah, pengadaan TA 2023.

Dan yang terakhir menciptakan iklim tata kelola pengadaan barang / jasa pemerintah yang kondusif dan konstruktif dengan para aparat penegak hukum(APH), auditor, dan aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP), terkait dengan penggunaan produk produk dalam negeri.

Syah Afandin mengaku akan mempelajari setiap sistem dan menerapkan arahan presiden untuk capai yang diinginkan. Terkait Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Turut hadir Menko Marves, Mendagri, Menpan RB, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Perindustrian, Kepala LKPP RI, Kepala BPKP dan Kepala BPS pusat.

(putra)
red

Iklan