TRANS76.COM. DURI - Persoalan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gora Mandau Sawit (GMS) terus berbuntut panjang, dan sepertinya tidak ada habisnya. Hal itu, dikarenakan pemerintah, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
dinilai lamban dalam penegakan supremasi hukum kepada pengusaha dan manajemen perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit notabene telah melanggar berbagai aturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Lambannya pemerintah jadi pemicu masyarakat mulai melakukan aksi protes dan marah melihat pengusaha yang berperilaku se'enaknya dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar.
Puluhan warga Rt02/07 kelurahan talang mandi dan desa harapan baru kecamatan mandau menggelar aksi dengan cara stop truk tronton milik PKS PT Gora yang melintas di Jalan KUD, pada Jumat(13/1) siang lalu.
Di hari yang sama, aksi protes warga kelurahan talang mandi dan desa hsrapan baru berlanjut hingga malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB dua truk yang mengangkut Crude palm oil atau minyak kelapa sawit dan 1 unit truk yang mengangkut inti sawit milik PT Gora kembali distop.
"Malam tadi, kami bersama puluhan warga lainnya stop truk tronton milik PKS PT Gora. Kami melakukan penyetopan agar ruas jalan yang baru selesai diaspal tidak cepat rusak.
"Kapasitas jalan tidak sesuai dengan truk tronton bermuatan CPO dan Inti Sawit milik PKS Gora melebihi tonase daya dukung jalan," ujarnya warga, Hercules kepada wartawan.
Menurut Hercules, beberapa titik jalan yang baru dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bengkalis sudah ada yang rusak diduga akibat truk tronton PKS PT Gora.
Sudah puluhan tahun kami menunggu perbaikan jalan ini. Begitu sudah bagus truk tronton milik PKS PT Gora dengan enak saja melintas dengan muatan melebihi kapasitas daya dukung jalan," tegasnya.
Tokoh Masyarakat KUD, Wagirin kepada wartawan menimpali, mengenai aksi penyetopan benar adanya pada Jumat malam.
Kami dari masyarakat sebelumnya sudah memberitahukan kepada PKS PT Gora melalui surat, truk tronton atau kendaraan melebihi 10 ton dilarang melintas di jalan KUD. Tapi, imbauan tersebut tidak diindahkan manajemen PKS PT Gora. Nyatanya, truk dengan tonasi lebih 10 ton tetap melintas di Jalan KUD. Masyarakat marah, terus menggelar aksi spontan melakukan penyetopan.
"Kami tidak melarang armada dari PKS PT Gora melintas di Jalan KUD tapi muatan armadanya harus diperkecil atau dikurangi kapasitasnya sesuai ketentuan yang sudah dibuat masyarakat tidak melebihi tonase 10 ton," jelasnya.
Kami sudah puluhan tahun menantikan jalan ini bagus. Begitu sudah bagus jangan dirusak. Jika tidak mau ikut aturan silahkan PKS PT Gora buat jalan sendiri jangan gunakan jalan masyarakat ini, tandasnya.
jhon.