TRANS76.com | BENGKALIS - Sat Res Narkoba Polres Bengkalis bekerja sama dengan mapolsek bukit batu, Berhasil memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Bengkalis, terbukti pada hari selasa 24/02/2023 sekira pukul 21.00 WIB. di jl. jend. sudirman desa Api-api kecamatan bukit batu kabupaten bengkalis. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis, bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Bukit Batu, berhasil menangkap dua tersangka MS. Als SIADEK, (27),warga jl. utama desa pangkalan batang kecamatan bengkalis kabupaten bengkalis dan DAS Als DENDI (21) warga jl. utama Gg. MTS gesa pangkalan batang kecamatan bengkalis kabupaten bengkalis. bersama barang bukti satu) Bungkus Besar Narkotika Jenis Daun Ganja Kering berat 500 Gr (lima ratus gram), 1 (satu) Unit Hp Realme Warna Biru, 1 (satu) Unit Hp Pocco Warna Biru 1 (satu) Unit Gunting, 2 (dua) KTP
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat rilisnya menjelaskan kronologis penangkapan ke dua tersangka bahwa, Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa api api kecamatan, Bukit batu yang akan dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika, Setelah mendapatkan informasi tersebut dilakukan lidik bersama unit Reskrim Polsek Bukit Batu, setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 21.00 wib tim opsnal dan Reskrim polsek Bukit Batu melakukan penggerebekan dirumah tersebut, tim mengamankan seorang laki-laki yang bernama MS, Als SIADEK kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka ( 1 ) yang mengakui bahwa dirinya sedang melakukan transaksi pembelian Narkotika Jenis Ganja yang mana kurir A.n DAS sedang diperjalanan dari kota Dumai menuju ke tempat dimana tersangka ( 1 ) berada, setelah tersangka 2 sampai di tempat tersebut tim melakukan penangkapan dan penggeledahan, Di temukan 1 bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang di simpan dalam jok speda motor, tersangka ( 2 ) menerangkan mendapat perintah dari tersangka (1 ) untuk menjemput Narkotika jenis daun ganja dari seseorang di Kota Dumai, Lalu Tim melanjutkan interogasi terhadap tersangka (1 ) dari mana asal Daun Ganja Kering tersebut, tersangka (1 ) mengatakan Ganja didapat dari SA (DPO) yg berdomisili di Kota Dumai.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.*** (Red)