Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Sat Reskrim Polres Bengkalis Berhasil Ciduk Pelaku Curanmor.

Kamis, 19 Januari 2023, 08:10 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2023-01-19T01:15:23Z

TRANS76.COM.BENGKALIS - Berdasar kan laporan dari masyarakat tim Opsnal sat reskrim polres bengkalis, berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) JM (30) thn Pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti yaitu (BB) satu unit sepeda motor yamaha jupiter MX BM 4161 DO, warna hitam silver yang disembunyikan di sebuah rumah kosong jln yos sudarso, dan langsung diamankan ke mapolres bengkalis. selasa17/01/2023.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, didampingi Kanit Pidum IPTU GOGOR RISTANTO S.Tr.K ., Rabu (18/02/2023) menyebutkan kronologis kejadian pada selasa (17/1), korban pemilik sepeda motor yamaha jupiter MX, zulfitri (19) saat masuk kantor untuk bekerja seperti biasa ia memarkirkan kendaraannya, di salah satu bengkel sepeda motor di jln yos sudarso kelurahan bengkalis kecamatan bengkalis.

“Ketika parkir di depan bengkel lanjut Reza, sepeda motor, memang dalam keadaan terkunci. Namun sekira piukul 15"00Wib kemudian korban disuruh bosnya untuk membeli gorengan, ketika keluar kantor korban melihat sepeda motornya sudah raib. lalu korban langsung memeriksa CCTV milik bengkel dan benar saja. kaget bukan kepalang, Ada seseorang yang tak dikenal telah menggondol sepeda motornya, “paparnya.

Setelah melihat motornya raib, korban warga Jln utama desa penampi kecamatan bengkalis ini, langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian bersamaan dengan BB berupa rekaman CCTV.

Setelah mendapat laporan tersebut, Lalu tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dengan petunjuk rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada di rumah kakak kandungnya di jln pedekik gang sejahtera desa pedekik kecamatan bengkalis, selasa (17/1) sekira pukul 20.00 WIB, Dengan sigap Tim langsung melakukan penangkapan, pelaku JM (30) tidak melalukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya..

Setelah itu pelaku mengaku perbuatannya dan menunjukkan tempat menyembunyikan sepeda motor curian tersebut disimpannya di gudang belakang rumah kosong di jln yos sudarso, setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis.

Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.***

**jhon**







Iklan