Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Tim Unit Reskrim Polsek Siak Kecil Berhasil Menangkap Tersangka Bandar Narkotika Jenis Sabu

Minggu, 29 Januari 2023, 08:19 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2023-01-29T01:19:41Z

trans76.com | BENGKALIS SIAK -  
Jajaran Mapolsek Siak kecil berhasil ungkap penyalah guna 'an " Narkoba jenis sabu dengan menangkap dua pelaku An,  ERM Als Ujang ,( 26 ) tahun, warga desa sungai bakung kecamatan. kabupaten bengkalis, dan Er (25 )tahun warga desa sungai limau kecamatan siak kecil kabupaten bengkalis, diduga sebagai bandar, pada hari kamis (26/01/2023 sekira pukul 13.00 Wib.


Kedua tersangka ditangkap di daerah Quari jalan Poros desa lubuk gaung kecamatan   siak   kecil kabupaten bengkalis,    beserta    barang   bukti 2 (Dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu,  1 (satu) unit Handphone android merk Oppo, dan 1 unit sepeda motor merk supra.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK.  melalui
Kapolsek IPDA Alfan Nisfu Romadhomi, S,TrK,MH. di dampingi oleh  Kanit  Reskrim  Aiptu  Andi Manopo,SH. menjelaskan bahwa pada hari   kamis   tanggal 26 januari 2023  sekira pukul 12.00 Wib. Tim Resrim Polsek Siak kecil mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Quari tepat nya di desa lubuk gaung kecamatan siak kecil kabupaten bengkalis, Berdasarkan informasi tersebut lalu tim melakukan lidik. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 26 januari 2023 sekira pkl. 13.00 wib target berada di jln poros Quari desa lubung gaung kecamatan siak kecil Kabupaten bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap seorang laki laki EM alias Ujang dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0,75 gram, 1 (satu) unit handphone Merk OPPO warna hitam.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari Erk,

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ke dua pelaku ialah 
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Selanjutnya ke dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak kecil guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.pungkasnya***
(Red) 


Iklan