Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Polres Bengkalis Berhasil Selamatkan 3 Org Calon TKW/PMI Yang Akan Dikirim Ke Malaysia

Selasa, 21 Februari 2023, 10:16 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2023-02-21T03:16:13Z

trans76.com | BENGKALIS - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku An RB 29 tahun dan barang bukti 3 (tiga) buah Paspor 1 Unit HP perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran Indonesia, serta 3 orang Calon tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke malaysia. di pelabuhan selari desa sei pakning kecamatan bukit batu kabupaten bengkalis riau, Jumat 17/02/2023 sekira pukul 14.30 wib. 

Adapun penangkapan berawal dari laporan Masyarakat bahwasanya di pelabuhan roro sei selari desa sei berita pakning kecamatan bukit batu kabupaten bengkalis ada melihat sebuah mobil yang diduga membawa orang PMI, (Pekerja Migran indonesia). Kemudian setelah mendapat Informasi tersebut atas perintah Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH dan Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, SH bersama Tim langsung menuju ke tempat dari Sumber Informasi tersebut. 

Pada Pukul 14.10 wib Tim tiba di (TKP) dan langsung mengamankan 3 (tiga) orang Migran dan 1 (satu) orang saksi supir ( membawa 3 orang menggunakan Mobil). Lalu Tim menginterogasi 3 (tiga) orang yang diberangkatkan menuju malaysia, Tim membawa korban dan Saksi ke Polres Bengkalis. 

Berdasarkan keterangan para saksi lalu Tim langsung kembali bergerak Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis. Pukul 16.45 Tim menemukan diduga Pelaku yang mengatur keberangkatan para PMI. di Pelabuhan Roro Air Putih Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis dan langsung mengamankannya dan membawa ke Kantor untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut.

Menurut pengakuan pelaku RB Keuntungan yang diperoleh adalah sebanyak Rp. 300.000,- untuk setiap calon PMI dan semua operasional pemberangkatan ditanggung oleh An T (DPO) dimana sistemnya setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama 2 bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan. Gaji calon PMI di Malaysia dijanjikan Rp. 5 juta perbulan. Dan tersangka An. RB sudah mengurus pemberangkatan calon PMI sejak bulan November 2022

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 68 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

selanjutnya pelaku diamankan kepolres Bengkalis untuk pemeriksaan selanjutnya, tutup AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH.***
(jhon).

Iklan