Pada hari Senin 20/2/2023. Warga balai raja yang diwakili oleh Samianto, Lasriana Sinaga, Wira dan Ratna mendatangi komisi I DPRD provinsi Riau.
Di dalam ruangan Komisi I DPRD Provinsi Riau, hadir ketua komisi I Eddy M. Yatim, didampingi sekretaris Abdul Kasim dan anggota Komisi I, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Riau diwakili oleh Eli. Serta perwakilan warga kelurahan balai raja.
Samianto menyampaikan bahwa 73 warga kelurahan balai raja kecamatan pinggir yang terdampak jalan tol ( Pekdum ) pekan baru Dumai hanya menerima ganti rugi rumah dan tanaman, Untuk tanah kami belum, Kami mewakili dari 73 orang warga kelurahan Balai Raja kecamatan pinggir yang tanah belum diganti rugi oleh pemerintah melalui PUPR yang objeknya terletak di jalan pintu gerbang Tol Balai Raja, Sangat berharap kepada Ketua dewan komisi 1 DPRD Provinsi Riau untuk membantu, agar hak kami bisa terpenuhi secepatnya”.harapnya
"Menurut samianto, Pernyatakan PUPR provinsi Riau, bahwa tanah milik warga balai raja masuk kedalam kawasan 100 meter milik SKK migas berdasarkan SK Gubernur tahun 1959, Padahal kita tahu bahwa isi atau bunyi SK gubernur riau Tanggal 5 Juni 1959 yang dikeluarkan di tanjung pinang itu bukanlah surat tanah yang bisa dijadikan Alas Hak, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 16. Tetapi hanya surat Izin kepada NV.Caltex Pasific Oil Company untuk membuat SEBUAH JALAN UMUM diatas tanah negri diantaranya jembatan, gorong- gorong, talud - talud yang membujur dari pekanbaru melewati minas, duri sampai ke dumai sepanjang, + - 180 Km.
Dalam Ruang dengar pendapat (RDP) Lasriana Sinaga , mengatakan "Kami sudah melakukan upaya hukum bagaimana supaya hak hak kami dibayarkan, bahkan sudah melakukan konsinyasi yang telah diajukan oleh PUPR Provinsi Riau ke Pengadilan Negeri Bengkalis, Namun pengadilan negeri bengkalis menyatakan putusan perkaranya Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang disebut sebagai putusan NO, yang artinya bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
“Menurut lasriana, Ada yang aneh, bahwa sebagian surat tanah milik masyarakat kelurahan Balai Raja sudah diganti rugi dan di tandatangani oleh pihak BPN provinsi Riau ( Retno sebagai P2T ) lengkap dengan stempel basah tanggal dan nomor berita acara, pertanyaannya kapan diganti ruginya, Sedangkan kami belum pernah menandatangani berita acara pelepasan hak, Ada apa ini sebenarnya.”
Tanah milik masyarakat Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis yang saat ini secara menyeluruh diduga tidak jelas akibat dari pembangunan jalan toll. Karena status tanah tidak bisa di naikkan dari SKT ke SKGR dan tidak bisa di Agunkan ke Bank, bahkan SHM atau SKGR jika terjadi jual beli atau over name akan kembali ke surat dasar tidak bisa kembali SKGR, untuk itu kami berharap komisi I DPRD provinsi Riau dapat membantu kami.
Menanggapi hal itu Ketua Komisi 1 Eddy M Yatim mengatakan ” nanti akan terbongkar itu semua, yang penting kumpulkan semua berkas – berkas yang ada, kalau sudah lengkap kita akan membawanya ke rapat Panja, karena kalau ke Pansus butuh waktu yang agak lama,”jelasnya.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Abdul Kasim menambahkan , akan mengundang instansi terkait,
Kepala Biro Hukum Pemprov Riau Eli mengatakan bahwa permasalahan ganti rugi jalan tol ( Pekdum ) menjadi perhatian Gubernur Riau bahkan kata Eli bahwa Gubernur Riau sudah melaporkan ke Mentri ATR/BPN sebanyak 12 kasus lahan yang bermasalah,”
dan sudah menyurati presiden pada tahun 2021 lalu, dan kami sudah membahasnya dengan Kemenko pada April tahun 2022 yang lalu, pihak kementrian pun juga sudah turun langsung, jadi nanti akan dipertimbangkan dan akan dikembalikan ke masyarakat, yang jelas pencairan nya ada di kementrian keuangan, tutup Eli.
( jhon )