trans76.com | MANDAU - DM Als Men (46 ) tahun. warga pasar dewi sartika duri jln sudirman kelurahan Duri timur kota, kecamatan mandau kabupaten bengkalis. diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online sebagaimana dalam rumusan pasal 303 KUHPidana, diamankan oleh Tim Opsnal 125 BKO Duri Sat Reskrim Polres Bengkalis, bersama alat bukti satu Unit Handphone Merk Realme warna silver dan Uang Sejumlah Rp.51.000. Pada hari Senin Tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib.
Berdasarkan laporan LP/A/04/III/2023/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 06 Maret 2023.
Tindak pidana perjudian jenis togel online sebagaimana dalam rumusan Pasal 303 KUHPidana.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. didampangi Kasat Reskrim AKP M. REZA, SIK,MH melalui Kanit Pidum IPTU GOGOR RISTANTO S.Tr.K, Terkait adanya informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis judi togel Online di wilayah kecamatan mandau, Dan atas Perintah tersebut Team Opsnal Bko 125 SatReskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Dan hasil penyelidikan pada hari minggu, tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 22.00 wib Team Opsnal Bko 125 berhasil mengamankan DM Als MEN bersama barang bukti satu unit Handphone merek Realme warna silver dan uang sebesar Rp.51.000, lalu tim lakukan pemeriksaan Handphone milik DM terdapat pemesanan togel menggunakan situs DEWI TOTO dengan saldo sebesar Rp.200.000.
pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2023
Selanjutnya tersangka DM Als Men dibawa ke kantor Sat Reskrim Bko 125 yang berada di duri untuk pemeriksaan lebih lanjut. ujar Kasat Reskrim AKP M. REZA, SIK,MH melalui Kanit Pidum IPTU GOGOR RISTANTO S.Tr.K,.**
( jhon).