Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando, Menjelaskan bahwa pada hari selasa 28/02/2023 sekira pukul 17.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap An (GLS) atas kepemilikan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.52 gram.
Kemudian, " lanjut Kasat Narkoba AKP Toni Armando, tim melakukan interogasi tentang asal sabu, Tersangka (GLS) mengakui bahwa sabu ia dapatkan dari Tersangka (CS)
Selanjutnya tim melakukan pengembangan, lalu tim mendapat informasi yang akurat bahwa target berada di rumahnya, tepatnya di perumahan BTN mutiara indah kelurahan balai raja kecamatan pinggir kabupaten bengkalis.
Kemudian tidak menunggu waktu lama tim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan, dari tersangka CS) ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.05 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna biru, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) bungkus plastick pack kosong, dan Uang Tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Kepada petugas Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang ia dapatkan dari ( A ) DPO.
Ada pun pasal yang dikenakan kepada tersangka ialah pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. tutup ,"Kasat Narkoba AKP Toni Armando,.**
(jhon)