Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Mengatakan berdasarkan hasil laporan masyarakat, bahwa pada hari Jum'at 24/03/2023 pukul 15.20 Wib terdapat titik Api dengan koordinat sebagai berikut N : 1°17'59"E : 101°9'11" dengan Luas lahan Terbakar : -/+ 1 Hektar, berupa tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar.
Hairul Hidayat menambahkan Penyebab kebakaran, dan Pemilik lahan masih dalam lidik, Dan upaya yang kita lakukan adalah melakukan pemadaman dan pendinginan
terhadap lahan titik api (Karhutla). dengan menggunakan 1 Unit Mobil Pemadam, 1 Unit Nozle, Selang 1.5 (8 Roll).
Himbauan kepada masyarakat setempat terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan,
Apabila melihat kejadian kebakaran hutan dan lahan segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas (Polisi yang ada di Desa setempat ataupun Pemerintah setempat untuk segera dilakukan upaya pemadaman).
Ke dua masyarakat khususnya yang memiliki kebiasaan merokok agar tidak membuang puntung rokok disembarang tempat.
Hindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar.
Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan setelah melakukan kegiatan.
Barang siapa yang terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 15 Tahun Penjara. ujar Kompol Khairul Hidayat.***
red/tim.