Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Bersama Dinas Energi Dan Sumber Daya Manusia, Bahas Participating Interest (PI).

Rabu, 05 April 2023, 00:23 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2023-04-04T17:32:49Z

trans76.com | PEKAN BARU - 
DPRD kabupaten bengkalis melalui komisi II, Menunjukan keseriusan nya dalam menggali Informasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia, Terhadap penawaran Participating Interest (PI) 10%, pada wilayah kerja minyak dan gas bumi di Provinsi Riau, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, pada Sabtu (01/04/2023).


Participating Interest (PI) merupakan ke ikutsertaan badan usaha termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu Migas melalui pengalihan Participating Interest (PI).

Ketua Komisi II H. Adri mengatakan ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi sejalan dengan beralihnya Blok Rokan dari Chevron ke ( PHR ),terkait penunjukan BUMD oleh Provinsi Riau ke kabupaten, Dan sekaligus meminta gambaran atau hasil PI 10% bisa dinikmati oleh kabupaten/kota.


Terkait hal ini, Sekretaris ESDM Muhammad Hasanalutfi, Menjelaskan, bahwa proses pengalihan PI 10% Wilayah Kerja SKK Migas terdiri dari 12 tahapan dan BUMD yang akan mengelola PI 10% wilayah Riau adalah perusahaan Riau Petroleum.

Menurut Permen ESDM No. 37 Tahun 2016,
Keterwakilan kabupaten/kota bisa melalui Pemkab secara langsung atau BUMD yang 100 persen,
Di miliki oleh Pemkab. Nantinya akan dibuat kesepakatan bersama antara bupati dan gubernur terkait keterwakilan dan besaran saham masing - masing kabupaten/kota. Menurut BPKP untuk menerima hak - hak dari PI 10% ini harus dilakukan penyertaan modal diawal pada perusahaan.


Wakil Ketua DPRD Syahrial mengatakan dalam konteks peraturan, DPRD juga berhak untuk menyampaikan pendapat kepada kepala daerah, bahwa sangat beresiko menunjuk BUMD yang selama ini Track Recordnya tidak sukses ketika pemerintah meletakkan saham.


"Dengan adanya penyertaan modal yang berarti Resource nya dari APBD, Tentunya akan melalui tahap pembuatan Perda di DPRD, di dalam Perda tersebutlah nanti dibuat indikator apabila kepala daerah ingin menunjuk perusahaan daerah yang mewakili Kabupaten Bengkalis,
seperti tidak ada bermasalah di manajemen keuangan, Sudah memberikan profit kepada pemerintah daerah, dan lainnya," jelas Syahrial.

Sumber: Humas#DPRD#Bengkalis#

(jhon)

Iklan