trans76.com | RUPAT BENGKALIS -
Tim Opsnal Polsek rupat, berhasil mengamankan tekong kapal speed boat M, Ekal (30) tahun yang diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian, beserta barang bukti berupa, 1 (satu) unit speed boat warna abu abu yang di lengkapi mesin merk yamaha 200 PK, sebanyak dua buah, dan 2 ( dua ) buah kunci mesin speed boat, beserta ( 21) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pantai makeruh desa makeruh kecamatan rupat, kabupaten bengkalis riau.
M.ekal di duga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian dan atau tindak pidana perdagangan orang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 Undang Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 21 tahun 2007 ttg pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Berdasarksn Laporan Polisi Nomor : LP/ 08/ IV/ 2023 / SPKT / RIAU / RES-BKS/ Sek Rupat, tanggal 06 April 2023,
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, melalui Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo, SH, Membenarkan, bahwasanya pada hari Kamis 06/04/2023, Tim Opsnal berhasil mengamankan yang diduga melakukan praktek Tindak Pidana Keimigrasian,
Lalu Tim Opsnal melakukan penyelidikan di pantai makeruh kecamatan rupat, kamis tanggal 06 april 2023 sekira pukul 02.00 wib,
Setelah melakukan penyelidikan tim opsnal, sudah mengantongi ciri ciri tekong bot yang bahwa penumpang, Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari malaysia yang turun dari bot.
Selanjutnya Tim Opsnal mendekati lokasi anak sungai temapt Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) diturunkan sekira pukul 03.00 wib,
Terlihat tersangka ( Ekal red ) sudah berada di antara ," Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) yang berkumpul di dekat sebuah rumah, Sementara dua orang ABK lainnya masih menunggu di dalam speed boat kini menjadi DPO,
Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tekong speed boat ( Ekal red ) kemudian pelaku di interogasi dan mengakui baru saja membawa masuk ," Pekerjaan Migran Indonesia ( PMI ) dari malaysia ke indonesia, sebanyak 21 orang atas suruhan An ( J ) DPO, dan telah 5 kali membawa dan menjemput ," Pekerja Migran Indosia ( PMI ) dari Malaysia sejak januari 2023, dengan upah yang diterima sebesar ( Rp.9.000.000 ) untuk sekali penjemputan dari malaka (malaysia).
terang Iptu Siswoyo, SH,
Adapun rincian asal ," Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) dari Sumbar 5 orang, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang, dan Aceh 1 orang. Dari 5 orang asal Sumbar, 3 orang diantaranya adalah anak di bawah umur.
Selanjutnya, Tambah Iptu Siswoyo, Tim membawa terduga pelaku ( Ekal Red ) Tindak Pidana Keimigrasian beserta ,"Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang bukti speed boat ke polsek rupat dan koordinasi ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk penanganan dan penyidikannya.
Adapun Ancaman Hukuman yang di sangkakan terhadap tersangka ialah, Pasal 2 dan 3 UU.RI no 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun.
Pasal 120 ayat 1 UU.RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman Penjara paling singkat 5 Tahun dan palingb lama 15 tahun. tutup,b Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo, SH,**
( jhon)