Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Mas'ud.SH.MH.CPM.CPL.CPCLE, " Menghimbau Para Calon Siswa/i Baru Jangan Coba-Coba Mengunakan Sertifikat Atau Kartu keluarga Palsu Untuk Syarat Pendaftaran Masuk Sekolah.

Rabu, 31 Mei 2023, 12:39 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2023-05-31T05:51:51Z
Foto : Dewan Pembina Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Stabat Kabupaten Langkat Propinsi Sumatra Utara,


Trans76.Com I Langkat-Sumut -
Mas'ud.SH. MH. CPM. CPL. CPCLE, atau biasa disapa Dimas yang juga merupakan Dewan Pembina Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Stabat Kabupaten Langkat Propinsi Sumatra Utara,

Untuk para calon siswa/i tahun ajaran 2023/2024 yang akan mendaftar ke SMKN 1 Stabat,
Menghimbau agar tidak mengunakan sertifikat atau kartu keluarga palsu sebagai syarat masuk melalui jalur Prestasi PPDB.

Sebab jika hal itu dilakukan maka sangat beresiko dan merupakan perbuatan tindak pidana, dan jangan tergiur atas janji-janji oknum yang menjamin bisa mengurus sertifikat tersebut.

Pasalnya kita juga telah menemukan kasus dimana ada oknum yang mengaku bisa mengurus sertifikat yang di keluarkan oleh kantor gubernur Sumut dengan cara membayar sejumlah uang.ucap Mas'ud.

Saya juga berharap kepada pihak panitia atau penyelengara di sekolah SMKN.1 Stabat lanjutannya, Agar jeli dan teliti dalam melakukan verifikasi pendaftar dari jalur prestasi, baik akademik maupun non,akademik Sebab, rawan terjadinya pengunaan sertifikat penghargaan atau Prestasi anak dan kartu keluarga palsu.

"Selain itu tambah Mas'ud, pada saat pendaftaran siswa/i Baru penyalahgunaan surat keterangan pada jalur perpindahan orang tua Juga berpotensi terjadi.

Untuk itu pihak sekolah harus benar-benar melakukan verifikasi. Kalau perlu dibuat pakta integritas jika di kemudian hari ditemukan data palsu, maka siswa akan didiskualifikasi,
"Kata Dimas, Kepada Awak media Trans76.Com. Rabu (31/5/2023).

Mas'ud. juga mengajak untuk seluruh rekan - rekan jurnalis untuk turut serta dalam melakukan pengawasan dalam Pelaksanaan PPDB ini.

"Yang diantisipasi adalah pembuatan Kartu Keluarga aspal pada jalur zonasi untuk mendekatkan alamat rumah ke sekolah yang dituju. 

Dan jika benar ada temuan ini terjadi maka aparat penegak hukum harus tegas dalam memberikan sanksi yang tegas" Dan yang terakhir, ini sangat penting supaya masyarakat juga turut mengawasi pihak - pihak sekolah atau kepala sekolah yang melakukan kecurangan dengan cara menerima imbalan atau pungutan liar dari pihak calon siswa/i, nah jika ini terjadi maka sampaikan pada saya selaku pihak komite sekolah untuk kita tindak lanjuti secara hukum, hal Ini harus ada sanksi. Ucapnya:(Subur Syahputra).

Iklan