Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Kolaborasi Satres Narkoba Polres Bengkalis Dan Bea Cukai, RA ( 19 ) Pemilik Sabu 10 Kilo dan 17,817 Pil Ekstasi, Diringkus.

Senin, 26 Juni 2023, 22:33 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2023-06-26T15:33:23Z

Trans76.Com | Bengkalis, Polres Bengkalis melalui Tim Satuan Restik (Satres) Narkoba berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka ( RA ) bersama barang bukti sebanyak 10 kilo dan 17,817 pil ekstasi dan 1 unit kendaraan roda empat. di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian,
Senin 26 Juni 2023.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan bahwa terungkapnya peredaran gelap narkoba tersebut atas kerjasama dengan Bea Cukai dan tim Satnarkoba Bengkalis serta kerjasama dengan tim Kepolisian Diraja Malaysia.
“Alhamdulillah SatNarkoba bersama tim telah berhasil menangkap seorang tersangka inisial RA warga Bantan Bengkalis 19 tahun dan barang bukti puluhan kilo Sabu dan belasan ribu pil ekstasi kita amankan dari tangan tersangka yang berinisial RA,” terangnya. 

Kapolres Bengkalis juga menghimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak polisi atas semua kejahatan terutama tentang narkoba agar peredaran barang haram ini bisa dibasmi.

Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Bengkalis IPTU Toni Armando mengharapkan, kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba, Polres Bengkalis trus berupaya memberantas pelaku pengedar Narkotika, Karena narkotika dapat merusak satu generasi bangsa dari suatu negara. untuk itu mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi muda khususnya kabupaten Bengkalis. 

“Adapun ancaman yang diberikan pasal 114 n 112 dengan ancaman hukuman mati tau seumur hidup,” tandasnya.**(jhon)

Iklan