Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Padati Gedung Kejati Provinsi Riau, Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing, (AMUK) Desak " Tangkap Dan Proses Para Pelaku Dugaan Korupsi Mega Proyek 3 Pilar Di Kuansing.

Senin, 05 Juni 2023, 22:26 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2023-06-05T15:26:06Z


Trans76.Com | PEKANBARU - Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Jalan Jendra Sudirman, Kota Pekanbaru, senin kemarin(05/06/2023) siang.

Dari pantauan awak media di lapangan, Puluhan Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) menuntut Kejati Provinsi Riau segera memproses Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung 3 Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang diduga Dananya masuk Kantong Tikus.

Adapun tuntutan Mahasiswa yang tergabung dalam ( AMUK ) itu yakni
Segera menyelesaikan permasalahan dugaan kasus mega proyek tiga pilar yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi. 

Yang kedua "Segera menetapkan tersangka kepada pihak - pihak yang diduga kuat terlibat dalam penganggaran dan pelaksanaan mega proyek tiga pilar ini, yang di duga telah merugikan Negara lebih kurang Rp. 206,400,000,000 (Dua ratus enam milyar empat ratus juta Rupiah).

Yang ketiga "Segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap mega proyek tiga pilar yang ada di kabupaten Kuantan Singingi.
Korlap Unjuk Rasa, Tio Afrianda dalam orasinya juga mendesak Kejati Riau agar segera menangkap Oknum Pejabat Kuansing yang diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Miliyaran Rupiah Pembangunan Gedung 3 Pilar di Kabupaten Kuansing, bebernya.

Sebelumnya di Ketahui tambah Tio Afrianda, Pada tahun 2014 dilakukan penganggaran untuk pembangunan proyek dengan nama tiga pilar yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kuantan Singingi terdiri dari pembangunan 
Hotel Kuansing dengan total penganggaran Rp. 47,700,000,000 (Empat puluh tujuh milyar tujuh ratus juta Rupiah). 

Pembangunan Gedung Kampus UNIKS (Universitas Islam Kuantan Singingi) dengan total nilai proyek 
Rp. 79,400,000,000 (Tujuh puluh Sembilan milyar empat ratus juta Rupiah).

Pembangunan Pasar berbasis modren dengan total nilai Rp. 50,100,000,000 (Lima puluh milyar seratus juta rupiah).

Pembangunan Gedung abdour Rauf dengan total anggaran Rp. 12,700,000,000 ( Dua belas milyar tujuh ratus juta Rupiah).

"Diketahui Proyek yang disebutkan di atas total nilainya berjumlah Rp. 206,400,000,000 ( Dua ratus enam milyar empat ratus juta Rupiah). pungkas tio.

Lagi jelas Tio "Proyek yang disebutkan di atas diduga bermasalah dan dalam keadaan mangkrak dan tidak jelas status hukumnya sampai hari ini. 

Sebelumya Pada senin, 28 Februari 2022 dilakukan penggilan oleh kejari Kuantan Singingi (Hadiman) terhadap 10 (sepuluh) orang yang diduga terlibat dalam mega proyek yang disebutkan di atas,

Kemudian selasa, 1 Maret 2022 Kembali dipanggil 10 orang lagi, untuk tahap penyidikan,

Sudah 20 orang saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya. Mereka yang dipanggil adalah mantan pejabat tinggi dan pejabat aktif di Pemkab Kuansing tahun 2014 lalu.

Dari 20 orang yang sudah dipanggil oleh kejari Kuantan Singingi sampai sekarang belum jelas status hukumnya atau bisa disebut juga mangkrak hukum. penjelasan nya

Untuk itu kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) meminta kepada penegak Hukum "Tangkap dan adili H. Sukarmis atas dugaan penyelewengan kebijakan yang telah menyandra Gedung pertemuan Abdurrauf kedalam bahagian dari kegiatan 3 pilar. Seruan masa.

Gedung pertemuan Abdurrauf yang merupakan bahagian dari projek 3 pilar, termasuk dalam pembangunan hotel kuansing,

pada dasarnya sudah berdiri sejak lama dan di bangun dengan dana CSR PT. RAPP. Akan tetapi ini masuk di mata anggaran pembangun hotel dan pasilitas pendukung.  

Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) Memintak pertanggung jawaban dari PT. RAPP sebagai penanggung jawab pengelolah dana CRS di kabupaten Kuantan singing atas penelantaran bangunan Gedung Abdurrauf, dan PT. RAPP telah mengangkangi perjanjian Kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten Kuantan singingi.

"Lembaga kejaksaan adalah garda terdepan dalam penegakan supremasi hukum, karena kami memahami, kejaksaan ini adalah upaya dalam mencari kepastian hukum hadir di tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu, Kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) yakin dan percaya bahwa keadilan masih ada di bumi pertiwi ini dan kejujuran para penegak hukum diyakini tegak lurus dibawah sumpah kitap suci sang ilahi,"tegas Tio Afrianda pada Orasinya di depan Gedung Kejati Provinsi Riau, senin (05/06/2023).

Masih kata Tio, "Dengan ini kami Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Mega Proyek 3 Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun Anggaran 2014-2015 yang diduga merugikan Negara dengan total lebih kurang Rp. 206,400,000,000 (Dua ratus enam milyar empat ratus juta Rupiah) segera di Tangkap dan diadili se adil - adilnya,"paparnya.(jhon)

Iklan