Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H, didampingi kasat Narkoba AKP Toni Armando,SE. dihadir para pejabat bea cukai. Menjelaskan tiga tersangka yang berperan sebagai kurir Narkotikan jenis sabu, Diamankan di dua tempat berbeda, jln utama desa kuala alam kecamatan bengkalis dan di perumahan indah harisanda jln saudara kelurahan tuah madani kecamatan tampan kota pekanbaru serta perumahan viola citra Jln taman karya IX kecamatan tampan kota pekanbaru, dari tiga tersangka Tim mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 15 kg, ( 5 ) unit handphone android, ( 2 ) unit sepeda motor,. Ungkap Kapolres Bengkalis Bimo Anggoro.
Kemudian Kasat Narkoba AKP Toni Armando,SE. Menambahkan, Kronologhi penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim opsnal SatRes Narkoba polres Bengkalis dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/119/VII/2023. bahwa akan ada sejumlah Narkotika yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui peraian selat malaka pulau Bengkalis.
Berdasarkan informasi tersebut Tim sus Resnarkoba dan Bea Cukai bengkalis melakukan koordinasi dan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 wib tim berhasil menangkap Tsk AH als Madi pada saat mengendarai sepeda motor sambil membawa ( 2 ) buah tas, ( 1 ) buah tas ransel hitam dan ( 1 ) buah tas ransel biru didalam jok sepeda motor yang berisi total 15 (lima belas bungkus) diduga narkotika jenis sabu di jalan utama kuala alam Bengkalis.
Dari hasil interogasi terhadap tsk AH als Madi bahwa Ia diperintahkan oleh JIK untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut dari daerah Parit lapis muntai kecamatan bantan bengkalis dan akan di bawa ke Pekanbaru setelah itu Tsk AH als Madi baru menerima upah Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Kemudian Tim gabungan melakukan pengembangan dengan cara melakukan kontrol delivery dan penyamaran ke pekanbaru, Setelah sampai di pekanbaru 2 (dua) buah tas tersebut akan diterima oleh 2 penerima yang berbeda.
Untuk penerima pertama tsk (GR) als Gulam tas ransel hitam berisi 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu berhasil ditangkap, Saat mengambil tas ransel tersebut disebuah rumah kosong di jalan saudara kelurahan tuah madani kecamatan tampan kota pekanbaru, Lalu dari keterangan Tsk (GR) als Gulam Ia mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dijanjikan upah sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan nantinya menunggu perintah lanjut dari Orang tersebut yang (diduga warga negara Malaysia)
Sedangkan untuk penerima ke dua, Tsk (TIS) als Bewok
tas ransel kecil berisi 5 (lima) bungkus di duga narkotika jenis sabu berhasil ditangkap disebuah rumah kosong di jalan taman karya IX kecamatan tampan kota pekanbaru saat akan mengambil tas berisi 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu dari rumah tersebut, Dari hasil interogasi terhadap Tsk (TIS) als Bewok Ia mendapat perintah dari STEPHEN (Dalam lidik) untuk menjemput sejumlah Narkotika jenis Sabu ke kota pekanbaru, Tsk (TIS) als Bewok dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan baru menerima Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dikirim melalui aplikasi SAKUKU. Dan juga di kendalikan oleh orang yang sama (warga malaysia yang mengendalikan tsk (GR) als Gulam dengan tujuan yang berbeda. terang nya.
Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bengkalis guna proses selanjutnya. Adapun pasal yang disangkakan terhadap tiga tersangka ialah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ungkap Kasat Res Narkoba AKP Toni Armando.
jhon.