Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Polsek Pinggir Gelar Rekonstruksi Reka Ulang Kasus Pembunuhan (LS) Siswi SMPN 2 Balai Raja Pinggir ; Pelaku ( APS ) Peragakan 33 Adegan.

Kamis, 07 September 2023, 21:08 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2023-09-07T17:01:01Z
Foto : Rekonstruksi reka ulang kasus pembunuhan (LS)12 thn siswi SMPN 2 Pinggir balai raja, pelaku memperagakan 33 Adegan saat melakukan asli bejatnya.


Trans76.Com | PINGGIR,
Polsek Pinggir Polres Bengkalis melaksanakan gelar rekonstruksi reka ulang kasus pembunuhan (LS)12 thn siswi SMPN 2 Pinggir balai raja yang terjadi pada sabtu (02/09/2023) pukul 21;30 malam di jalan lintas duri-pekanbaru Rt 003/004 kelurahan balai raja kecamatan pinggir Kabupaten Bengkalis.

"Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolsek Pinggir dengan pengamanan dan penjagaan yang sangat ketat, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan, berhubung saat rekonstruksi reka ulang di laksanakan halaman Mapolsek Pinggir di penuhi masyarakat dari berbagai unsur termasuk keluarga korban.

Setelah tim penyidik mempersiapkan peralatan reka ulang pembunuhan tersebut, pelaku pun memperagakan aksinya satu persatu sebanyak 33 adegan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila, SIK,M.M di dampingi Kapolsek Pinggir, Kompol Darma kepada wartawan, Kamis (7/9/2023, Membenarkan bahwa pelaku APS yang merupakan kaka kelas korban telah melakukan pembunuhan terhadap (LS) siswi kelas 7 SMPN 2 balai raja pada sabtu 2/9/2023 kamarin.

Dijelaskan AKP Firman, Rekonstruksi ini untuk memperkuat keterangan yang diberikan oleh pelaku ( APS ) fakta yang telah terungkap sebelumnya, bahwa
pelaku membunuh (LS) dengan cara memukul menggunakan kayu kurang lebih 2 meter lalu mencekiknya, tak sampai disitu saja, ujar Firman " Pelaku juga memperkosa korban dalam keadaan meninggal dunia sebanyak 2 kali, 

usai melakukan aksinya, pelaku langsung bergegas pulang untuk mencuci pakaian yang dikenakannya, bermaksud menghilangkan noda bercak darah yang menempel di bajunya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak junto undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pengadilan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Alhamdullilah, "Selama reka ulang berlangsung, semua berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.*** kata Kasat Reksrim, AKP Firman.
jhon


Iklan