kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Polres bengkalis yang dipimpin langsung oleh Kasat reskrim AKP Firman Fadhila, SIK,M.M. bersama Unit reskrim polsek pinggir berhasil mengamankan tersangka ( APS ) 14 thn, Di rumahnya di jalan lingkar kelurahan balai raja kecamatan Pinggir Kabupaten bengkalis Riau.
minggu 03/09/2023. kemarin.
Kejadian berawal saat ditemukan korban ( LS ) 12 thn pelajar, Dijalan lintas duri-pekanbaru Rt 003 Rw 004 kelurahan balai raja kecamatan pinggir, Dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah tidak jauh dari rumah korban.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,SH.SIK.MH. senin 04/09/2023, Melalui press release yang dilakukan secara hybrid di Mapolres Bengkalis diikuti melalui zoom oleh kapolsek pinggir dan Kasat reskrim dari mapolsek pinggir.
Selain pelaku Team juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kayu bulat dengan panjang 2 meter,
1 (satu) stel pakaian seragam olah raga sekolah SMPN 2 Pinggir, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam biru, 1 (Satu) stell pakian olah raga yang di gunakan pelaku saat melakukan pembunuhan.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Mengatakan bahwa, Pada hari Sabtu 02/09/2023 sekira pukul 21.20 Wib ditemukan korban dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah, Kemudian AB paman korban melaporkan hal tersebut kepada pihak polsek pinggir, Dengan laporan P/162/IX/2023/SPKT/RIAU/ BKS/SEK-PGR, tanggal 03 September 2023, Tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan orang meninggal anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dengan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang undang Ri No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo uu no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Berdasarkan laporan tersebut, Tambah Kapolres, Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila, SIK,M.M. langsung memimpin giat penangkapan bersama team Opsnal Polres bengkalis dan unit reskrim Polsek Pinggir terhadap pelaku APS pada hari minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 16.00 di rumahnya,
Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila, mengatakan, Saat Team melakukan introgasi, pelaku mengakui telah membunuh (LS) , yang merupakan adek kelasnya di SMPN 02 pinggir.
APS juga mengakui telah membunuh (LS) dengan cara menyekik, menojok kepala dan badan korban menggunakan kayu panjang yang runcing berulang ulang kali, lalu menyeret korban ke semak- semak dan menyetubuhi korban dengan cara memasukan kelamin pelaku ke kelamin korban sebanyak 2 (dua) kali masuk (sesuai hasil otopsi persetubuhan masuk ke anus korban, Ia" juga mengatakan, hal tersebut ia lakukan karena nafsu terhadap korban saat melihat korban (LS ) dalam perjalanan pulang kerumah (spontan).
Setelah itu, kata Firman Fadhila, Pelaku langsung pulang mencuci baju dan celana pelaku yang terkena darah dari korban.
Kemudian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polsek pinggir dan diserahkan ke penyidik guna penyidikan lebih lanjut.*** tutup Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila.**
jhon.