Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Wou, Pemkab Rohil Angkat Guru PPPK Jadi Pejabat Penghulu Di Rokan Hilir, Bagaimana Dengan Kontrak Mengajarnya Di Sekolah...?

Rabu, 22 November 2023, 06:11 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2023-11-22T01:23:04Z
Rokan Hilir -  Untuk Ke'sekian kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) Kembali mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik sebagai Penjabat (Pj) Penghulu (kepala desa).

Sebelumnya, Bupati Rohil Afrizal Sintong juga melantik penghulu yang dilantik dari unsur PPPK Guru disalah satu SDN di Kecamatan Bangko Pusako bernama Riani sebagai Penghulu Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir.

Beberapa hari lalu hal serupa juga terjadi, Armayani, S.Pd yang merupakan Guru PPPK di SDN 002 Raja Bejamu juga dilantik menjadi PJ Penghulu Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan hilir bersamaan dengan PJ Penghulu lainnya yang dilantik Serentak di Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang. Jum'at, (18/11/2023)

Secara efektivitas, Publik bertanya urgensi diangkatnya Seorang guru yang kesehariannya mengurus proses belajar mengajar disekolah tampak terkesan dipaksakan menjadi PJ Penghulu (Kepala Desa) yang mengurus Administrasi Pemerintahan. 

Sementara itu dari penelusuran wartawan, Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata berbeda dengan PNS. Akan tetapi, PNS sudah tentu ASN. Artinya, ASN terdiri dari PNS yang merupakan pegawai tetap, sementara PPPK sebagai pegawai dengan perjanjian.

Sedangkan dalam undang-undang tentang desa, apabila habis masa jabatan kepala desa, pemerintah daerah menunjuk Penjabat dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah itu sendiri, bukan ASN.

Lalu dalam Keputusan Mentri PAN RB nomor 76 Tahun 2022 tentang keputusan Menpan RB nomor 1197 Tahun 2021 tentang jabatan Fungsional yang dapat diisi PPPK, tidak ada satupun Jabatan Kepala Desa yang bisa diisi oleh PPPK.

Selain itu, Kewajiban PPPK Guru terhadap Sekolah tempat ia mengajar juga dipertanyakan. Sebab, bekerja berdasarkan Kontraknya.

Lalu bagaimana Penilaian terhadap Kinerja Guru PPPK yang dipaksakan menjadi PJ Penghulu tersebut?

Untuk mengetahui hal tersebut, Wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan hilir Arif  melalui pesan WhatsApp nya seakan tidak bisa memberikan keterangan. Mengatakan Untuk aturan PPPK langsung saja konfirmasi ke Bkpsdm,singkatnya

Untuk mengetahui hal tersebut awak media mencoba Menkonfirmasi Dinas PMD melalui Kanit PMD Sugianto di Pesan WhatsApp nya, mengatakan. Terkait Maslah ini nanti saya akan teruskan ke kades nya ya bang, Kalau saya tidak bisa memberikan keterangan bang ke kabitnya aja langsung, nanti pasti ada jawaban nya terkait hal ini, nanti saya akan teruskan ya,ungkapnya"***

Ar

Iklan