Dua pria paruh baya tersebut diduga pemilik sekaligus pengedar narkotika jenis sabu seberat 6.82 gram bersama barang bukti lainnya 1(satu) buah kaca pirek, 1 (satu) Unit handphone android merk OPPO berwarna kuning, 1(satu) unit handphone android merk INFINIX berwarna dongker dan uang 700 rb,
Kapolsek Pinggir Kompol Darnawan SH MH mengatakan penangkapan ke dua tersangka berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP-A / 04 / II / 2024 / RESKRIM / RIAU / BKS/ SEK-PGR, tanggal 27 Februari 2024, dan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran jalan bathin tomat desa semunai kecamatan pinggir sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Darnawan SH MH,. selanjutnya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Kemudian sekira pukul 16.00 Wib, kata Kapolsek Kompol Darmawan, Tim mencurigai sebuah motor yang melaju kencang, lalu tim memberhentikan motor tersebut, setelah diinterogasi ia mengaku bernama CA, dari tangannya CA Tim opsnal menemukan 1(satu) paket kecil dan 1(satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu beserta 1(satu) unit timbangan digital.
Tak sampai disitu Tim trus menggali informasi, lalu CA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang temannya yang bernama BH yang berada di jalan bathin tomat.
Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 16.40 Wib tim opsnal melakukan pengembangan di sebuah rumah di jalan bathin tomat desa semunai dan berhasil mengamankan 1(satu) orang An BH dan barang bukti 34 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.ujar Kompol Darnawan.
Dari tes urine ke dua tersangka CA dan BH Positif Amphetamine dan Metamphetamine (+)
Adapun yang di sangkakan ialah pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Selanjutnya kedua tersangka CA dan BH beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.